Sumbartime.com,- Bukittinggi – Walikota Bukittinggi, Erman Safar tandatangani nota persetujuan bersama dengan DPRD kota Bukittinggi. Rabu, 12/10/2022.
Sebelum penandatanganan, didahului dengan penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi terkait Ranperda yang telah dihantarkan secara resmi oleh pemerintah pada tanggal 1/11/2021 lalu.
Rapat paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial, S. Ip didampingi Wakil Ketua DPRD Nur Hasra yang dihadiri oleh Walikota Bukittinggi H. Erman Safar, S.H juga OPD di lingkungan Pemkot Bukittinggi.
Sebelum penandatanganan Ranperda, sejumlah fraksi partai Kota Bukittinggi memberikan pendapat akhir terhadap hal Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Terhadap Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, S. Ip mengapresiasi rangkaian proses Penyusunan Ranperda tersebut, yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemko Bukittinggi.
“Semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, meskipun dalam pandangan fraksi memberikan saran dan catatan,” jelasnya.
Sebelum penandatanganan ini, semua fraksi DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang
tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Yang disampaikan oleh H. Irman.

Fraksi Nasdem PKB
Pendapat Akhir Fraksi Nasdem PKB Asril SE tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah mengatakan, fraksi dari partai ini setuju dan mendukung agar rancangan
“Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak diolah,” jelasnya.
Praksi Nasdem PKB mengapresiasi kepada pemerintah kota Bukittinggi yang telah melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada. Dan praksi Nasdem PKB menerima dan menyetujui rancangan perda ini, selanjutnya diproses dengan penempatan menurut ketentuan UU yang berlaku.
Fraksi Golongan Karya
Edison Katik Basa, SE, M.B.A mengatakan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pemda atas amanat peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, yang menyatakan bahwa tata cara penyelenggaraan cadangan pemerintah kabupaten/kota diatur dengan Perda.
“Pemerintah daerah dapat memperhatikan kebutuhan ketahanan pangan yang diatur. Seperti pengadaan, pengelolaan dan penyediaan pangan secara khusus,” harap fraksi Golkar.
Fraksi Gerindra
Shabirin Rachmat,S Sos mengharapkan Pemda dapat memperhatikan kebutuhan ketahanan pangan yang diatur. Dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pangan.
“Peraturan daerah ini bisa mengatasi persoalan pangan yang menjadi bagian kebutuhan pokok masyarakat Bukittinggi, pengendalian harga pasar yang membebani masyarakat,” harapannya.
Fraksi partai Demokrat
Erdison Nimli, Amd pendapat akhir fraksi partai Demokrat pada kesempatan itu, ia sampaikan Demokrat tidak akan mengulas secara terperinci ranperda tersebut yang sudah melalui mekanisme yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah terutama SKPD terkait agar dapat memahami kembali dan memaknai Ranperda ini dengan bentuk progres kegiatan baik dalam bentuk sosialisasi maupun realisasinya,” harapan kita bersama kata Erdison.
Fraksi Amanat Nasional Persatuan
Drs. Novrizal Usra, M. Pd menyampaikan pandangan fraksi Amanat Nasional Persatuan, juga mengapresiasi kepada pemerintah daerah atas beberapa penghargaan yang diperoleh kota ini.
Seperti terealisasinya kegiatan tabungan Utsman, kerjasama antara pemerintah kota dengan BPR syariah Jam Gadang hingga Agustus 2022 sudah 1.290 warga dibantu melalui tabungan Utsman dengan dana lebih kurang rp.1,5 miliar sehingga pelaku usaha mikro terselamatkan.
Kota dengan inflasi tertinggi di Indonesia mencapai angka 1,87%, rencana Pemko memanfaatkan lahan bekas stasiun kereta api milik PT. KAI untuk lokasi pusat kuliner dengan anggaran Rp. 2,3 miliar,kota ini juga jadi tuan rumah Hari Ayam dan Telur(HAT) juga pemerintah akan membangun Awning di sepanjang jalan minangkabau.
Fraksi partai PKS
Artis Malin Palimo kami dari fraksi partai PKS sangat mengapresiasi, secara spesifik, kehadiran ranperda bertujuan sebagai payung hukum yang sah dan legal bagi pemerintah daerah. Ucapnya.
“Kami sangat sependapat bahwa pengelolaan cadangan pangan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip kepentingan masyarakat, efisiensi dan akuntabilitas dengan maksud untuk menjaga kecukupan cadangan pangan baik jumlah maupun mutunya,” jelasnya.
“Kami menyarankan kepada pemerintah daerah agar segera menyiapkan peraturan teknis berupa prosedur tetap sebagai pedoman dan alat ukur sekaligus antisipasi dan deteksi dini terhadap adanya kemungkinan terjadinya kerawanan pangan di kota ini,” ungkapnya.
Walikota Bukittinggi Erman Safar dalam sambutanya mengatakan. Pemerintah bertugas menyelenggarakan peraturan dan pengawas dan pembinaan antara lain, melalui penyelenggaraan ketahanan pangan nasional. Pasal 20 ayat 1 tahun 2015 tentang ketahanan pangan, pasal ini mengatur pemerintahan untuk mengatur ketahanan pangan
Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah bersama DPRD kota Bukittinggi khusus pansus berencana rancangan secara sistimatis dan konfreensif, meningkatkan penyediaan pangan, memenuhi kebutuhan beras masyarakat, instrumen stabilitas harga, peningkatan akses pangan kelompok khususnya daerah terisolir,
“Secara umum mulai dari pengadaan, pengelolaan dan penyaluran dalam hal ini mempertegas pelayanan pemerintah terhadap ketahanan cadangan pangan tersebut,” ungkap Erman.
Urusan wajib pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Semoga kota Bukittinggi akan menjadi kota yang Hebat. Tutup wako Erman mengakhiri.
Sesi akhir acara tersebut dilakukan penandatanganan bersama oleh walikota dan DPRD kota Bukittinggi. (alex)