Sumbartime.com,- Senin,5/12. Penjelasan DPRD Kota Bukittinggi atas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, tentang dua hal yakni Ketentraman dan ketertiban umum dan Penyelenggaraan pendidikan.
Melalui juru bicara DPRD kota Bukittinggi Alizarman ia katakan maksud dan tujuan terhadap penjelasan dan hantaran Perda inisiatif DPRD ini. Ucapnya.

Kegiatan Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Walikota Marfendi Maad, Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhasra dan Rusdy Nurman. Yang dilaksanakan di gedung DPRD kota itu, dari tanggal 5 – 7/12/2022.
Alizarman menjelaskan, pasal 240 ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah beberapa kali dengan UU no 11 tahun 2022 tentang cipta kerja, penyusunan tersebut dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah, dalam hal ini DPRD mengusulkan 2 rencana Perda.
- Rencana Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum, hal ini merupakan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai proses pembangunan nasional untuk tercapainya tujuan nasional umumnya.
Hal ini merupakan tanggung jawab bersama yang telah diatur oleh UUD Republik Indonesia tahun 1945. Yang salah satu nya dimuat dalam pasal 28J ayat 1 dan 2 bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Selama 7 tahun pelaksanaan Perda no 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi Perda tersebut. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
Dari segi aparatur kurangnya profesional terhadap perda itu sendiri dan menimbulkan stigma di masyarakat kalau kepatuhan hanya ada ketika ada aparatur saja.
Beberapa waktu belakang maraknya kasus prostitusi, penyimpangan sek sesama jenis di kota ini, jadi suatu permasalahan yang serius. Dasar itu DPRD mengaji ulang dengan mengakomodir berbagai kebutuhan daerah, hal ini tentu sesuai Visi pemerintah kota Bukittinggi 2019-2024 yakni, Menciptakan Bukittinggi Hebat berlandaskan ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’
- Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan merupakan suatu hal yang penting dalam mewujudkan bangsa yang handal dan punya daya saing tinggi.
Pendidikan dituntut dapat menciptakan kemandirian individu maupun bangsa, ini makin disadari sebab terciptanya kualitas masyarakat berdaya saing tinggi. Dengan potensi udara yang sejuk sangat memungkinkan kota Bukittinggi jadi kotanya pelajar.

Untuk diketahui dari zaman Belanda kota Bukittinggi dan sekitarnya dijadikan tempat pendirian pusat-pusat pendidikan.
Kita kenal dengan”sekolah raja” fakultas kedokteran pertama, sekolah mosvia,kweek school, mulo, sekolah Tata praja (APDN), HIS dan ambach school juga pada awal kemerdekaan berdiri sekolah polwan dan kader serta pamong praja yang pertama di Indonesia bahkan universitas Andalas yang saat ini ada di Padang sebelumnya juga ada di Bukittinggi.
Sarana dan prasarana pendidikan kota Bukittinggi saat ini ada 34 TK, 59 SD, 10 SLTP, 15 SMU, 13 SMK dan 18 perguruan tinggi, jangkauan pelayanan ini tidak hanya untuk Putra daerah kota Bukittinggi saja namun meliputi wilayah Sumbar bagian Utara,sebagian Riau, Sumatra Utara dan Jambi. Juga tenaga guru/dosen memadai hingga prestasi akademik pelajar kota ini sangat membanggakan.
Berdasarkan UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, merupakan tindak lanjut dari amanat UUD RI tahun 1945 tentang pentingnya pendidikan.

Ada 5 hal utama yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah yakni, manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan serta bahasa dan sastra.
Bukittinggi sudah memiliki Perda kota Bukittinggi no 6 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan yang di undangkan pada tanggal 10 April 2014 beberapa bulan sebelumnya diundangkan UU no 23 tahun 2014 sehingga perda kota Bukittinggi no 6 tahun 2014 perlu disesuaikan dengan kewenangan yang ada pada UU tentang Pemda tersebut
Penyusunan Ranperda juga diawali pembuatan naskah akademik, hearing dengan SKPD terkait dan komponen masyarakat berdasarkan pasal 58 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir UU no 3 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan telah dilakukan pengharmonisasian konsepsi oleh kantor wilayah Kemenkumham Sumbar di ajukan ke walikota kemudian dipertegas dengan surat kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumbar nomor: W3.PP.04.02-398 tertanggal 28 November 2022. (alex)


















