• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi Hantaran Dua Ranperda

Sumbar Time by Sumbar Time
5 Desember 2022
in Bukittinggi
A A
0
Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi Hantaran Dua Ranperda
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,- Senin,5/12. Penjelasan DPRD Kota Bukittinggi atas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, tentang dua hal yakni Ketentraman dan ketertiban umum dan Penyelenggaraan pendidikan.

ADVERTISEMENT

Melalui juru bicara DPRD kota Bukittinggi Alizarman ia katakan maksud dan tujuan terhadap penjelasan dan hantaran Perda inisiatif DPRD ini. Ucapnya.

Kegiatan Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Walikota Marfendi Maad, Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhasra dan Rusdy Nurman. Yang dilaksanakan di gedung DPRD kota itu, dari tanggal 5 – 7/12/2022.

BacaJuga

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

4 Juni 2026
Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

31 Mei 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026

Alizarman menjelaskan, pasal 240 ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah beberapa kali dengan UU no 11 tahun 2022 tentang cipta kerja, penyusunan tersebut dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah, dalam hal ini DPRD mengusulkan 2 rencana Perda.

  1. Rencana Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum, hal ini merupakan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai proses pembangunan nasional untuk tercapainya tujuan nasional umumnya.

Hal ini merupakan tanggung jawab bersama yang telah diatur oleh UUD Republik Indonesia tahun 1945. Yang salah satu nya dimuat dalam pasal 28J ayat 1 dan 2 bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Selama 7 tahun pelaksanaan Perda no 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi Perda tersebut. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

Dari segi aparatur kurangnya profesional terhadap perda itu sendiri dan menimbulkan stigma di masyarakat kalau kepatuhan hanya ada ketika ada aparatur saja.

ADVERTISEMENT

Beberapa waktu belakang maraknya kasus prostitusi, penyimpangan sek sesama jenis di kota ini, jadi suatu permasalahan yang serius. Dasar itu DPRD mengaji ulang dengan mengakomodir berbagai kebutuhan daerah, hal ini tentu sesuai Visi pemerintah kota Bukittinggi 2019-2024 yakni, Menciptakan Bukittinggi Hebat berlandaskan ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’

  1. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan merupakan suatu hal yang penting dalam mewujudkan bangsa yang handal dan punya daya saing tinggi.

Pendidikan dituntut dapat menciptakan kemandirian individu maupun bangsa, ini makin disadari sebab terciptanya kualitas masyarakat berdaya saing tinggi. Dengan potensi udara yang sejuk sangat memungkinkan kota Bukittinggi jadi kotanya pelajar.

Untuk diketahui dari zaman Belanda kota Bukittinggi dan sekitarnya dijadikan tempat pendirian pusat-pusat pendidikan.

Kita kenal dengan”sekolah raja” fakultas kedokteran pertama, sekolah mosvia,kweek school, mulo, sekolah Tata praja (APDN), HIS dan ambach school juga pada awal kemerdekaan berdiri sekolah polwan dan kader serta pamong praja yang pertama di Indonesia bahkan universitas Andalas yang saat ini ada di Padang sebelumnya juga ada di Bukittinggi.

Sarana dan prasarana pendidikan kota Bukittinggi saat ini ada 34 TK, 59 SD, 10 SLTP, 15 SMU, 13 SMK dan 18 perguruan tinggi, jangkauan pelayanan ini tidak hanya untuk Putra daerah kota Bukittinggi saja namun meliputi wilayah Sumbar bagian Utara,sebagian Riau, Sumatra Utara dan Jambi. Juga tenaga guru/dosen memadai hingga prestasi akademik pelajar kota ini sangat membanggakan.

Berdasarkan UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, merupakan tindak lanjut dari amanat UUD RI tahun 1945 tentang pentingnya pendidikan.

Ada 5 hal utama yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah yakni, manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan serta bahasa dan sastra.

Bukittinggi sudah memiliki Perda kota Bukittinggi no 6 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan yang di undangkan pada tanggal 10 April 2014 beberapa bulan sebelumnya diundangkan UU no 23 tahun 2014 sehingga perda kota Bukittinggi no 6 tahun 2014 perlu disesuaikan dengan kewenangan yang ada pada UU tentang Pemda tersebut

Penyusunan Ranperda juga diawali pembuatan naskah akademik, hearing dengan SKPD terkait dan komponen masyarakat berdasarkan pasal 58 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir UU no 3 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan telah dilakukan pengharmonisasian konsepsi oleh kantor wilayah Kemenkumham Sumbar di ajukan ke walikota kemudian dipertegas dengan surat kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumbar nomor: W3.PP.04.02-398 tertanggal 28 November 2022. (alex)

Tags: DPRD Bukittinggi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj. Wako Rida Sidak Ke Puskesmas Tarok, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Baik

Next Post

Ribuan Paket Sembako Dan BLT Usaha Mikro Mulai Disalurkan Pemko Payakumbuh

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD
Bukittinggi

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

4 Juni 2026
Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi
Bukittinggi

Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

31 Mei 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi
Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi
Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur
Bukittinggi

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026
Next Post
Ribuan Paket Sembako Dan BLT Usaha Mikro Mulai Disalurkan Pemko Payakumbuh

Ribuan Paket Sembako Dan BLT Usaha Mikro Mulai Disalurkan Pemko Payakumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

4 Juni 2026
Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

31 Mei 2026
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026

Berita Terbaru

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

4 Juni 2026
Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

31 Mei 2026
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.