• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Limapuluh Kota

Pssstt,, Merasa Dizholimi, Pejabat Limapuluh Kota Nonjob Gugat Bupati ke PTUN

Sumbar Time by Sumbar Time
17 November 2017
in Limapuluh Kota, Peristiwa
A A
0
Pssstt,, Merasa Dizholimi, Pejabat Limapuluh Kota Nonjob Gugat Bupati ke PTUN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime-Belum usai cerita tentang Wakil Bupati Limapuluh Kota berencana akan melakukan somasi terhadap Bupati Irfendi Arbi, Kamis (9/11) siang menjelang sore muncul desas desus, giliran Ir Khalid Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Limapuluh Kota, yang kini nasibnya nonjob akan berencana menggugat Bupati Irfendi Arbi ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

Diberitakan, Ir Khalid yang dizaman kepemimpinan Bupati 42 Hari Ferizal Ridwan pada Agustus 2017 silam diangkat menjadi Kadis Holkultura di Pemkab Limapuluh Kota akan melayangkan gugatan ke PTUN Padang terkait penonjoban dirinya tanpa alasan.

ADVERTISEMENT

Saat dihubungi pada Kamis (9/11) malam melalui telepon selulernya, Ir Khalid membenarkan dirinya akan melayangkan gugatan ke PTUN Padang.” Ya, saya akan melayangkan gugatan ke PTUN Padang besok pagi (Jumat 10/11) terkait diri yang di zholimi pada Desember 2016 silam,” tutur Khalid mengatakan.

Dirinya akan menggugat Surat Keputusan Bupati No 436 Tahun 2017, yang dianggap telah menzolimi dirinya serta beberapa pejabat lainnya di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, ulas Khalid.

BacaJuga

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026

Menurutnya, pengadilan adalah jalan terakhir bagi dirinya untuk mendapatkan keadilan setelah segala cara dan upaya yang dia lakukan tidak membuahkan hasil dan terkesan dirinya tidak diacuhkan oleh Bupati.

Sebelumnya tutur Khalid lagi, dirinya sudah pernah mengadukan hal ini ke KASN di Jakarta saat dirinya dinonjobkan tanpa alasan yang jelas. Saat itu dia menganggap dirinya sebagai korban “politik balas dendam’.

Setelah beberapa waktu kemudian terbitlah surat dari KASN dengan Nomor B-651/KASN/2/2017, yang ditujukan kepada Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi yang intinya meminta agar segera meninjau ulang tentang Keputusan Bupati No 821/1693/BKD-LK/2016 Tahun 2016 yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB, terkait soal Rotasi 18 pejabat di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.

Setelah keluarnya surat dari KASN tersebut, dengan ditindak lanjuti oleh Wakil Bupati, yang memegang Tampuk roda pemerintahan saat Bupati cuti naik Haji, namun segala keputusan yang diambil oleh Wakil Bupati dianggap tidak pernah ada setelah Bupati kembali, tutur Khalid.

” Artinya Bupati telah membatasi tugas serta wewenang Wakil Bupati saat dirinya cuti hendak menjalankan ibadah Haji, dengan membuat Surat Keputusan Bupati No 436 Tahun 2017, pada bulan Juli, silam, jelasnya.

Dengan adanya Surat Keputusan Bupati No 436 Tahun 2017, terbitlah surat perintah dari Gubernur yang membatalkan Pj Bupati ( Ferizal Ridwan) saat mengangkat 3 pejabat Eselon II pada Agustus 2017 silam.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (9/11) malam, mengaku dirinya mengetahui Ir Khalid akan melayangkan gugatan ke PTUN Padang.

Namun  Wabup membantah jika Ir Khalid memperkarakan Bupati Limapuluh Kota ke Pengadilan atas perintahnya. ” Itu adalah hak saudara Khalid sebagai warga negara dalam memperjuangkan keadilan bagi dirinya. Dan saya tidak pernah menyuruh yang bersangkutan dan saya menduga itu atas inisiatifnya sendiri,” jelas Ferizal Ridwan.

Namun ditambahkan Ferizal Ridwan, sah dan lumrah saja setiap warga negara mencari keadilan melalui pengadilan dan tidak perlu dipersoalkan dalam negara menganut demokrasi ini, tutupnya lagi. (aa)

 

 

Tags: Kisruh 50 Kota
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satpol PP Payakumbuh Peringati Pedagang Yang Memakai Trotoar Untuk Bukak Lapak

Next Post

Polres Dharmasraya Hangus Dibakar Oleh Dua Orang Tak Dikenal

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah
Limapuluh Kota

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎
Limapuluh Kota

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026
Limapuluh Kota

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto
Limapuluh Kota

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf
Limapuluh Kota

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Next Post
Polres Dharmasraya Hangus Dibakar Oleh Dua Orang Tak Dikenal

Polres Dharmasraya Hangus Dibakar Oleh Dua Orang Tak Dikenal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026

Berita Terbaru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.