Sumbartime-Belum usai cerita tentang Wakil Bupati Limapuluh Kota berencana akan melakukan somasi terhadap Bupati Irfendi Arbi, Kamis (9/11) siang menjelang sore muncul desas desus, giliran Ir Khalid Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Limapuluh Kota, yang kini nasibnya nonjob akan berencana menggugat Bupati Irfendi Arbi ke pengadilan.
Diberitakan, Ir Khalid yang dizaman kepemimpinan Bupati 42 Hari Ferizal Ridwan pada Agustus 2017 silam diangkat menjadi Kadis Holkultura di Pemkab Limapuluh Kota akan melayangkan gugatan ke PTUN Padang terkait penonjoban dirinya tanpa alasan.
Saat dihubungi pada Kamis (9/11) malam melalui telepon selulernya, Ir Khalid membenarkan dirinya akan melayangkan gugatan ke PTUN Padang.” Ya, saya akan melayangkan gugatan ke PTUN Padang besok pagi (Jumat 10/11) terkait diri yang di zholimi pada Desember 2016 silam,” tutur Khalid mengatakan.
Dirinya akan menggugat Surat Keputusan Bupati No 436 Tahun 2017, yang dianggap telah menzolimi dirinya serta beberapa pejabat lainnya di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, ulas Khalid.
Menurutnya, pengadilan adalah jalan terakhir bagi dirinya untuk mendapatkan keadilan setelah segala cara dan upaya yang dia lakukan tidak membuahkan hasil dan terkesan dirinya tidak diacuhkan oleh Bupati.
Sebelumnya tutur Khalid lagi, dirinya sudah pernah mengadukan hal ini ke KASN di Jakarta saat dirinya dinonjobkan tanpa alasan yang jelas. Saat itu dia menganggap dirinya sebagai korban “politik balas dendam’.
Setelah beberapa waktu kemudian terbitlah surat dari KASN dengan Nomor B-651/KASN/2/2017, yang ditujukan kepada Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi yang intinya meminta agar segera meninjau ulang tentang Keputusan Bupati No 821/1693/BKD-LK/2016 Tahun 2016 yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB, terkait soal Rotasi 18 pejabat di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.
Setelah keluarnya surat dari KASN tersebut, dengan ditindak lanjuti oleh Wakil Bupati, yang memegang Tampuk roda pemerintahan saat Bupati cuti naik Haji, namun segala keputusan yang diambil oleh Wakil Bupati dianggap tidak pernah ada setelah Bupati kembali, tutur Khalid.
” Artinya Bupati telah membatasi tugas serta wewenang Wakil Bupati saat dirinya cuti hendak menjalankan ibadah Haji, dengan membuat Surat Keputusan Bupati No 436 Tahun 2017, pada bulan Juli, silam, jelasnya.
Dengan adanya Surat Keputusan Bupati No 436 Tahun 2017, terbitlah surat perintah dari Gubernur yang membatalkan Pj Bupati ( Ferizal Ridwan) saat mengangkat 3 pejabat Eselon II pada Agustus 2017 silam.
Sementara itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (9/11) malam, mengaku dirinya mengetahui Ir Khalid akan melayangkan gugatan ke PTUN Padang.
Namun Wabup membantah jika Ir Khalid memperkarakan Bupati Limapuluh Kota ke Pengadilan atas perintahnya. ” Itu adalah hak saudara Khalid sebagai warga negara dalam memperjuangkan keadilan bagi dirinya. Dan saya tidak pernah menyuruh yang bersangkutan dan saya menduga itu atas inisiatifnya sendiri,” jelas Ferizal Ridwan.
Namun ditambahkan Ferizal Ridwan, sah dan lumrah saja setiap warga negara mencari keadilan melalui pengadilan dan tidak perlu dipersoalkan dalam negara menganut demokrasi ini, tutupnya lagi. (aa)