Sumbartime.com, Kab. Solok. — Belasan tahun menunggu. Akhirnya proses hibah aset, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat membuahkan hasil. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara dua daerah itu pada Senin (12/08/2024) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lantai 16.
Adapun dalam BAST antara dua daerah itu dihadiri pihak KPK yakni Deputi supervisi dan koordinasi Didik Agung Widjanarko, Direktur supervisi dan koordinasi wilayah I Edi Suryanto.
Dari Pemerintah Kabupaten Solok sendiri dihadiri oleh Bupati Solok Epyardi Asda, Inspektur Deri Akmal, Kabag Prokopim Setda Yulia Annisa, Sekretaris BKD Novriandi Putra, Sekretaris PUPR Iis Yuni Ety, Sekretaris Kominfo Safriwal, Kabid Aset BKD Multias, Auditor pertama dan Inspektorat Daerah Devin Rahmat. Kemudian dari Pemerintah Kota Solok dihadiri Walikota Solok, Zul Elfian Umar, Sekda Kota Solok, Syaiful, Inspektur Daerah Kota Solok Kenfilka, Kepala BKD Novirna Hendayani, Sekwan Kota Solok Zulfahmi dan Kepala Dinas PUPR Afrizal.
Diketahui proses hibah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok belum juga kunjung selesai sejak tahun 2010 yang lalu.
Namun melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I menjembatani proses serah terima aset tersebut, akhirnya pada 14 Juni 2022 lalu tercapai kesepakatan dengan melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dengan saling menghibahkan aset yang ditandai dengan adanya Berita Acara Kesepakatan antara kedua belah pihak pada waktu itu di Jakarta.
Dimana Aset yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Solok ke Pemerintah Kota Solok mencapai Rp. 4, 421 Miliyar berupa 12 unit bidang aset yang terdiri dari 2 (dua) Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III, 3 (tiga) Bangunan Kantor Pemerintah, 4 (empat) Gedung Kantor Permanen dan 3 (tiga) Rumah Negara Golongan III tipe C Permanen.
Sebaliknya Aset yang diserahkan Pemerintah Kota Solok ke Pemerintah Kabupaten Solok mencapai sekitar Rp. 6, 870 Miliyar berupa Bangunan Gedung Kantor Permanen dan 10 Aset Meubiler.
Dengan selesainya persoalan itu, Walikota Solok Zul Elfian Umar, mengucapkan terimakasih kepada KPK yang telah menjembatani proses penyerahan Barang Milik Daerahdengan Pemerintah Kabupaten Solok.
“Selama ini telah dilakukan segala upaya penyelesaian permasalahan aset ini, dan alhamdulillah berkat bantuan KPK semua dapat diselesaikan,” ucapnya.
Menurutnya proses saling hibah ini terwujud karena adanya perhatian yang tinggi dari Bupati Solok Epyardi Asda, untuk menyelesaikan persoalan aset antar dua daerah ini.
“Saat ini aset yang telah diterima telah digunakan secara maksimal sebagai perkantoran di Kota Solok,” tuturnya.
Sementara itu Bupati Solok Epyardi Asda, mengapresiasi dan menyambut baik serah terima aset BMD antara dua daerah ini.
Bupati Solok menyampaikan terimakasih kepada KPK dan semua pihak yang terlibat, karena telah menjembatani persoalan aset antara Pemkab Solok dengan Pemko Solok.
“Tata kelola BMD merupakan hal yang sangat penting demi kebermanfaatan bagi masyarakat. Maka saya berkeinginan segala proses penyelesaian pemindahtanganan BMD ini segera terselesaikan meskipun prosesnya begitu sangat dinamis,” kata Epyardi.
Deputi Koordinasi dan supervisi (Didik Agung Widjanarko, menyampaikan tantangan terkait pengelolaan BMD memang tidak terlepas dari dinamika politik, selain itu ego sektoral diantara ke dua belah pihak juga menjadi tantangan besar dalam proses serah terima aset.
“Kami bersyukur hari ini Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok telah mencapai kesepakatan dengan melaksanakan pemindahtanganan aset Barang Milik Daerah (BMD) demi mendorong pembangunan di daerah masing-masing,” tuturnya.