Sumbartime – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RW (47) warga Jorong II Garagahan, Nagari atau Desa Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung diduga mencabuli anak dibawah umur, Sabtu (16/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan pelaku diamankan warga di Bancah Paku Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (16/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku telah diamankan warga sekitar pada Sabtu (16/3) malam dan diserahkan ke kita,” katanya.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah itu Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku RW telah diamankan oleh warga di Bancah Paku, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.
Kemudian anggota angsung menuju Bancah Paku, Nagari Garagahan. Sesampai di sana Tim Opsnal langsung dinanti oleh warga yang ada di tempat dimana diamankannya pelaku. Tim Opsnal Polres Agam langsung mengamankan terduga pelaku.
Lalu Tim Opsnal Polres Agam menanyakan ke pada pelaku bahwa benar sudah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku dibawa ke Mako Polres Agam guna proses lebih lanjut berdasarlakan laporan dari pihak orang tua korban terkait perbuatan pelaku,” katanya.(R)





















