Sumbartime.com,- Seorang pria bernama Robi Pratama (24), yang berasal dari Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, telah ditangkap oleh polisi karena diduga nekat menggelapkan satu unit mobil rental.
Pelaku diketahui telah menjual mobil Inova Reborn yang merupakan milik Marta Irma Sari Nainggolan dengan harga Rp 80 juta. Dalam transaksi tersebut, pelaku menggunakan identitas aslinya.
Menurut Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika Putra, pelaku awalnya menyepakati untuk menyewa mobil selama dua hari dengan kesepakatan rental di wilayah Kota Jambi. Harga rental yang disepakati adalah Rp 600 ribu per hari. Pelaku kemudian memberikan uang rental selama dua hari senilai Rp 1,2 juta dan uang deposit sebesar Rp 2 juta kepada korban.
“Awalnya lagu merantau 1 unit mobil tersebut selama dua hari dengan kesepakatan lokasi rental mobil hanya di wilayah Kota Jambi,” ujarnya, Kamis (10/8). Dikutip Tribune news.com
Namun, setelah batas waktu rental berakhir, pelaku tidak mengembalikan mobil dan tidak dapat dihubungi. Melalui pemeriksaan GPS yang terpasang di mobil tersebut, polisi berhasil melacak lokasi terakhir mobil, yang ternyata sudah berada di luar Jambi.
Selain pelaku yang diamankan, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap rekanan pelaku yang terlibat dalam aksi penggelapan ini.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku yang diamankan ini berasal dari luar kota dan dia punya rekanan yang masih kita lakukan pengejaran. Modus mereka sengaja menyiapkan dana untuk rental kendaraan, kemudian dilarikan dan dijual,” jelasnya.
Terkait aksi pelaku, Kapolsek Yumika mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan identitas asli saat melakukan transaksi dengan korban. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku begitu berani dan nekat dalam aksinya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut mengenai aksi penggelapan ini serta mengamankan kendaraan yang telah dijual di luar kota.(*)