Sumbartime – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Pengumuman ini dilakukan oleh Hasyim Asy’ari dalam sidang pleno di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu (24/4/2024). Pasangan ini memperoleh kemenangan dalam Pilpres 2024 dengan meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen, memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi di Indonesia.
Penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih datang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta dari kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak beralasan hukum, termasuk permintaan untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK juga menilai bahwa KPU telah mengikuti prosedur sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 mengenai perubahan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, MK menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya campur tangan atau nepotisme dari Presiden Joko Widodo yang memengaruhi hasil suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Dengan demikian, penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah menjadi keputusan final setelah melalui proses pengujian hukum yang ketat.(R)




















