Sumbartime – Tim Rajawali Polresta Padang berhasil mengamankan tujuh paket sabu dari seorang pemuda berinisial MF, usia 19 tahun, dalam operasi penangkapan yang berlangsung di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Operasi ini dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai aktivitas narkoba di wilayah tersebut disampaikan oleh masyarakat kepada Tim Opsnal Rajawali Sat Res Narkoba Polresta Padang.
“Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan,”ungkapnya.
Setelah memastikan informasi, petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu, alat hisap, dan timbangan.
Dalam interogasi, pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.(R)