Sumbartime – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Solok Kota berhasil menangkap dua tersangka pada Senin, 20 November 2023, sekitar pukul 00.15 WIB, terkait dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu. Tersangka yang diamankan adalah RIP (Laki-laki) dan FRA (Perempuan).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan M. Yusuf A Aceh RT 002 RW 001 Kelurahan VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok. Sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk dompet motif kotak-kotak, paket Shabu dalam plastik klip bening, kaca pirek, pipet serok, timbangan digital merk Constant, set alat hisab sabu dari botol plastik merk Larutan Penyegar, serta handphone merk OPPO warna stream white dan INFINIX warna Mirage Black.
Dalam releasenya Polres Kota Solok mengungkapkan Para tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Solok Kota oleh Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.(R)