Sumbartime-Rml (55) warga Jorong Batang Kalang, Kenagarian Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, ditangkap Tim Opsnal Polres Sijunjung, Rabu (17/01) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pembantaian dan penjualan daging satwa langka. Pelaku diduga telah melakukan aktifitasnya memburu dan membantai hewan yang dilindungi untuk dijual dagingnya sejak dua tahun belakangan.
Menurut Kapolres Sijunjung, AKBP H. Imran Amir, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Wawan Darmawan, SIK, kepada awak media menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap dan mengungkap kasus penjualan daging daging hewan langka dan di lindungi.
Dari informasi pelaku, di dapat keterangan jika dirinya mendapatkan hewan hewan langka itu dengan cara dibeli kepada warga yang berasal dari Jambi, Pekanbaru, dan Sumbar sendiri, akunya. Adapun jenis hewan yang dibeli dari para penjual yang datang ke tempatnya, trenggiling, Beruang, bahkan harimau.
Penangkapan pelaku yang meupakan seorang penadah hewan hewan yang dilindungi tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Setelah petugas mendapatkan info dari warga, langsung melakukan penyelidikan dan mengawasi tersangka Rml.
Setelah cukup bukti, aparat langsung bergerak menangkap tersangka di kediamanya.
Pada Rabu siangnya, Petugas yang langsung dipimpin oleh Kapolres Sijunjung bersama jajaran, mendatangi rumah tersangka dan memeriksa lemari pendingin (freezer) milik pelaku yang diduga tempat penyimpanan daging hewan langka tersebut. (man)