Sumbartime – Polres Agam berhasil menggagalkan upaya peredaran 100 gram ganja yang diangkut dari Pasaman Barat menuju Pariaman.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Alexy Abeydillah, mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial MI (25), penduduk Sikabau, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat.
“Tertangkap saat menumpang bus PO Pastra dari Pasaman Barat menuju Pariaman di Simpang Gudang, Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung,” ujarnya pada Jumat (29/12).
MI ditangkap dengan membawa dua paket ganja seberat 100 gram yang dibungkus dengan plastik bening.
Alexy menyatakan bahwa informasi mengenai penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diangkut menggunakan bus AKDP asal Pasaman menjadi laporan masyarakat
“Saat ini ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam,”lanjutnya.
Polres berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja dari Pasaman Barat ke Pariaman.(R)