Sumbartime.com,- Kepolisian Resor 50 Kota melalui Kasat Reskrim Polres 50 Kota melaporkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana “Penganiayaan Secara Bersama-sama” yang terjadi di kabupaten lima puluh kota beberapa waktu yang lalu
Penangkapan ini didasarkan pada sejumlah surat perintah, termasuk Laporan Polisi Nomor LP/B/108/IX/2023/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, tanggal 27 September 2023.
Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Rabu, 27 September 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Adapun identitas para pelaku adalah sebagai berikut: M. Zakaria 25 tahun, Revan Armenda 22 tahun, Ferdi Fernandel Pgl Ferdi 17 tahun, Muhammad Andra Pgl Andra 17 tahun, Deco Feblino Faisal 16 tahun
Menurut keterangan dari para pelaku, mereka melakukan penganiayaan bersama-sama. Beberapa teman mereka yang juga terlibat dalam penganiayaan tersebut adalah sebagai berikut Tobi 25 tahun, Baren 17 tahun, minang, Razi 17 tahun, Abi, 15 tahun, Farhan19 tahun
Pelaku-pelaku ini ditangkap dalam perkara Tindak Pidana “Penganiayaan Secara Bersama-sama,” yang terjadi pada Rabu tanggal 27 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah bengkel di Jr. Tanjung Pati Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasatreskrim Polres 50 Kota IPTU HENDRA, S.H, M.H.
Sebelumnya Viral di media sosial aksi sekelompok remaja melakukan tindakan pengeroyokan secara membabi- buta juga pengeroyokan brutal yang terjadi di sebuah bengkel di Jorong Tanjung Pati Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kejadian tersebut sempat menjadi viral di media sosial berkat rekaman CCTV yang merekam aksi pengeroyokan tersebut.
Saat ini Para pelaku dibawa ke Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres 50 Kota akan terus menggali dan menegakkan prosedur hukum dalam pengembangan kasus ini.