Sumbartime – Polisi di Padang berhasil menangkap seorang pria bernama Eko Pridana (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Eko, warga Jalan Kampung Baru Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli dalam sebuah operasi yang direncanakan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya, di mana seorang pelaku yang telah ditangkap mengungkapkan bahwa dia membeli sabu dari Eko.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan operasi penyamaran. Mereka berpura-pura menjadi pembeli narkoba dan sepakat untuk bertemu dengan Eko pada Kamis malam (12/9).
Penangkapan dilakukan di lokasi yang telah disepakati, yakni di Jalan Kampung Baru Berok. Dalam operasi itu, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang sebagai barang bukti.
Setelah ditangkap, Eko dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti juga diamankan oleh polisi sebagai pendukung kasus yang tengah disidik. Eko kini terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.