Sumbartime – Polisi di Kabupaten Agam berhasil menangkap dua pria terkait penyalahgunaan ganja. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam di dua lokasi berbeda pada hari Selasa, 6 Agustus 2024. Para tersangka diketahui berinisial RI (50) dan YU (54), keduanya berasal dari Kenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RI yang tertangkap dengan barang bukti ganja seberat 50 gram serta linting ganja siap pakai. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap YU sebagai bandar. Dari tangan YU, polisi menyita ganja seberat 800 gram, menjadikan total barang bukti yang diamankan hampir 1 kilogram.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.
“Kami berhasil menangkap pelaku pertama dengan barang bukti ganja dan kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku kedua yang merupakan bandar,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, menambahkan bahwa YU adalah seorang residivis kasus yang sama.
“Pelaku YU mendapatkan pasokan ganja dari seorang teman di wilayah penyabungan Sumatera Utara. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” sebutnya. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.(R)