Sumbartime-Wara Wiri berselancar di dunia maya, dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi di akun Facebooknya, seorang pria berinisial NY (30,) warga Jalan Seberang Padang, Kota Padang, dibekuk aparat Polsek Lubuk Kilangan (Luki), Minggu (3/12) dini hari, saat berada di dalam warnet kawasan Luki.
NY ditangkap berdasarkan laporan polisi no LP/K/288 /XII / 2017 /Sek Luki, tgl 2 Desember 2017. LP/K /285/XI/2017 / Sek Luki, 28 November 2017 dan LP/264 /K/XI/2017 /Sek Luki, tgl 4 November 2017, dari tiga orang yang menjadi korbannya, masing masing adalah Indah Mutia (22), Muhamad Iqbal (25) dan Dikky Wahyudi (20).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Luki, Iptu Yahya, kepada awak media, menyebutkan, pria tersebut, di dalam akun facebooknya, mengaku sebagai seorang anggota Polisi. Dalam pertualangannya yang mengaku sebagai polisi KW, diduga kuat untuk melakukan penipuan terhadap para korban korbannya.
Salah satu korban yang melapor bernama Indah Mutia, mengaku kenal dengan korban saat chatt di akun Facebook. Pelaku saat itu mengaku sebagai salah satu anggota Polisi. Saat itu Indah percaya dengan pengakuan pelaku, dari tutur bicara serta gombalan polisi KW tersebut.
Setelah akrab dengan Indah Mutia, kenalan di dunia maya, maka pelaku melancarkan aksi modus penipuannya, dengan meminjam barang barang berharga milik kenalannya tersebut, seperti Laptop, dan sepeda motor.
Namun setelah sekian lama barang barang yang dipinjam tidak dikembalikan pelaku, akhirnya korban tersadar kalau dirinya sudah masuk dalam perangkap penipuan. Selanjutnya korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Luki.
Setelah menerima laporan, dan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi gadungan tersebjut berhasil ditangkap polisi benaran saat dirinya sedang berselancar di dunia maya pada sebuah warnet di jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Padang Selatan, ungkap Iptu Yahya, menyebutkan. (ynd)