Sumbartime – Seorang pria berinisial GZ (35) dari Kelurahan Mata Air, Padang, berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang karena kasus pencurian handphone.
Kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi mengatakan tersangka melakukan pencurian satu unit handphone android merk Vivo Y15s warna biru milik Yola Andini.
“Kejadian ini terjadi pada Kamis, 8 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Sutan Syahril. Tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian satu unit handphone android milik Yola Andini, seorang warga setempat,”jelasnya.
Korban kehilangan handphone tersebut setelah meletakkannya di atas kasur sebelum tidur. Kehilangan handphone ini menyebabkan kerugian sekitar Rp1,8 juta bagi korban.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sebagai orang terdekat korban, yaitu GZ. Setelah ditangkap, GZ mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia menjual handphone curian tersebut kepada seorang penadah bernama Rizki di Simpang Haru.
“Namun, ketika polisi menangkap Rizki, mereka menemukan beberapa paket narkotika jenis sabu dan ganja. Hal ini mengindikasikan bahwa Rizki juga terlibat dalam jaringan narkoba,”lanjutnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti narkoba tersebut kemudian diamankan oleh polisi dan dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus pencurian handphone ini juga membuka tabir dari keberadaan jaringan narkoba di daerah tersebut, menunjukkan pentingnya upaya penegakan hukum dalam memerangi berbagai jenis kejahatan di masyarakat.(R)