Sumbartime – Polres Agam berhasil menangkap seorang warga Riau yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di tepi jalan raya Lubukbasung-Maninjau, tepatnya di Jorong Paritpanjang, Kenagarian Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam.
Pelaku yang berinisial YF (23), merupakan warga Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kota Duri, Provinsi Riau. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 1.000 mg yang diduga akan diedarkan oleh pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berkat laporan dari masyarakat. Informasi yang diberikan menyebutkan bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di dalam angkot jurusan Maninjau-Lubukbasung. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, yang kemudian berhasil menangkap pelaku di lokasi yang disebutkan.
“Pelaku berhasil kita tangkap berkat adanya laporan yang tepat dan akurat dari masyarakat, yang menyampaikan kepada petugas kita kalau ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di atas angkot jurusan Maninjau-Lubukbasung,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi
Kini, pelaku sedang menjalani proses interogasi dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.(R)