Sumbartime.com,- Seorang petani yang berusia 50 tahun dengan inisial ME ditangkap di rumahnya setelah diduga menerima pengiriman paket narkoba. Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di depan perangkat desa setempat, dengan Petugas Satres Narkoba dari Polres Padang Panjang yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan di dalam penanak nasi. Ada sebanyak 29 paket sabu yang disita oleh petugas.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.