Kota Solok.sumbartime – Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama (Kemenag) ke – 77 dikota Solok, dikemas dengan pelaksanaan upacara bendera, serta penyerahan penghargaan kepada para tokoh dan PNS yang dinilai memiliki dedikasi dalam tugas yang ditentukan.
Upacara diikuti oleh oleh wakil walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Forkopimda, serta pemangku jabatan yang ada didaerah setempat, sementara itu walikota Solok bertindak sebagai inspektur upacara, Selasa, 3 Januari 2023, dihalapan depan kantor Balaikota Solok.
HAB Kemenag adalah peringatan hari lahirnya Kementerian Agama RI yang diperingati setiap datangnya 3 Januari, dan dalam kesempatan kali ini momen tersebut bertahan ” Kerukunan Umat Untuk Indonesia Hebat “.
Pada kesempatan itu walikota Solok membacakan sambutan menteri agama Yaqut Cholil Quomas. Dalam amanatnya menyampaikan, kementerian agama akan terus bangkit dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat.
Selepas upacara bendera, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada sejumlah tokoh dan PNS. Diawali oleh walikota Solok kepada Rusdi Saleh yang dinobatkan sebagai tokoh pembangunan dikota Solok.
Penghargaan sebagai Tokoh Pengentasan Kemiskinan diberikan kepada ketua BAZNAS kota Solok, M.Zaini, sementara itu kepada Almito diberikan penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Koperasi Syariah.
Dalam kesempatan itu juga diserahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya. Penghargaan berupa Pin tanda kehormatan disematkan kepada 6 orang PNS yang telah mengabdi selama 10 tahun, dan kepada enam orang yang telah mengabdi selama 20 tahun.
Walikota Solok, H.Zul Elfian Umar menyampaikan, penghargaan yang diberikan kepada para tokoh itu, adalah berdasarkan penilaian atas dedikasinya dan keikutsertaannya mendukung program pemerintahan.
Seperti yang diberikan kepada ketua komisi I DPRD kota Solok, dalam hal itu Rusdi Saleh telah terbukti dan telah banyak berkontribusi untuk memperlancar siar Islam melalui pembangunan Masjid atau Mushalla yang dilakukannya.
Penghargaan Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau dianugerahkan kepada PNS sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya. Dalam hal itu yang bersangkutan telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus minimal 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun.
Penghargaan itu diperuntukan bagi para PNS, yang telah menunjukan kesetiaannya kepada negara dalam kurun waktu yang cukup lama, dan mereka dinilai mampu sebagai tauladan bagi pegawai lainnya, terang walikota Solok mengakhiri. ** Les





















