Sumbartime.com,- Seorang perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. diduga membawa kabur gadis dibawah umur dari Padang Pariaman ke Kota Batam, Kepulauan Riau.
Perempuan berinisial RA (30), ditangkap oleh Polres Pariaman atas dugaan merudapaksa seorang anak perempuan berusia 14 tahun, NF, sesama jenis.
Menurut Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz, pelaku dan korban bertemu pada awal tahun 2023 di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, dan kemudian pelaku membawa korban ke Batam.
“Korban masih berusia 14 tahun dan merupakan seorang perempuan, jadi pelaku ini pecinta sesama jenis,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz via keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023) malam dikutip dari Radarsumbar.com
Di Kota Batam, mereka tinggal bersama di sebuah kos-kosan dan bekerja di sebuah rumah makan Padang.
Hasil interogasi polisi, keduanya mengaku tinggal bersama dan berhubungan badan layaknya suami istri.
“Pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan, sementara korban kami pulihkan kondisi psikologisnya dengan melibatkan instansi terkait,” tambahnya.
Atas tindakannya pelaku terancam pasal 76 UU Perlindungan Anak sebagai berikut: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan acaman 5 sampa 15 tahun.(*)




















