• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Pengeroyokan Niniak Mamak Mungka, Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Korban Merasa Tidak Adil

Sumbar Time by Sumbar Time
11 Agustus 2023
in Kriminal, Limapuluh Kota, Peristiwa
A A
0
Pengeroyokan Niniak Mamak Mungka, Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Korban Merasa Tidak Adil
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,- Pada tanggal 29 Juni 2022, terjadi insiden pengeroyokan terhadap Maswaldi (Dt.Patiah) oleh empat individu: IM (40 tahun), UM (50 tahun), AN (57 tahun), R (30 tahun), dan MV (35 tahun).

ADVERTISEMENT

Setelah lebih dari satu tahun berlalu, kasus pengeroyokan tersebut akhirnya masuk ke pengadilan dengan nomor perkara 62/Pid.B/2023/PN Tjp.

ADVERTISEMENT

Setelah dilaksanakan Sidang Pembuktian pada Selasa, 1 Agustus pekan lalu, pada Kamis, 10 Agustus, Pengadilan Negeri Tanjung Pati menyelenggarakan Sidang Tuntutan di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kacabajari Suliki membacakan tuntutannya.

Dalam tuntutannya, yang disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Erik, JPU mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 170 KUHP. Lebih lanjut, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama empat bulan.

BacaJuga

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026

Alan, Jaksa Penuntut Umum yang terkait dengan tuntutan ini, belum memberikan keterangan ketika dihubungi melalui ponselnya sampai berita ini diterbitkan.

Selanjutnya, awak media mendekati korban pengeroyokan, Maswaldi Dt.Patiah, yang menyatakan rasa ketidakpuasannya terhadap tuntutan JPU. Ia mengungkapkan perasaan sedihnya karena merasa bahwa tuntutan tersebut tidak adil dalam pandangannya sebagai masyarakat biasa.

ADVERTISEMENT

Maswaldi juga mengungkapkan bahwa pada Sidang Pembuktian pekan lalu, pasal yang dijeratkan pada keempat terdakwa adalah Pasal 170 KUHP, dengan tuntutan hukuman 5 tahun 6 bulan. Ia merasa bingung mengapa JPU hanya menuntut hukuman penjara selama 4 bulan. Pertanyaan pun muncul dalam pikirannya atas perbedaan tersebut.

Maswaldi berencana untuk berdiskusi dengan keluarganya dan penasihat hukumnya. Jika dianggap bahwa tuntutan Jaksa tidak adil, ia menyatakan niatnya untuk melaporkan masalah ini ke Komisi Kejaksaan.

Dengan pernyataan tersebut, Maswaldi menekankan ketidakpuasannya terhadap tuntutan yang dianggapnya tidak sesuai dengan keadilan yang ia harapkan.(*)

Tags: Penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polantas Bukittinggi Viral di Sosial Media, Kapolresta Minta Maaf dan Beri Klarifikasi

Next Post

Usai Viralkan Video Polantas Bukittinggi Tiktoker ini Minta Maaf, Sebut Klarifikasi Tanpa Paksaan

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah
Limapuluh Kota

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎
Limapuluh Kota

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026
Limapuluh Kota

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto
Limapuluh Kota

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf
Limapuluh Kota

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Next Post
Usai Viralkan Video Polantas Bukittinggi Tiktoker ini Minta Maaf, Sebut Klarifikasi Tanpa Paksaan

Usai Viralkan Video Polantas Bukittinggi Tiktoker ini Minta Maaf, Sebut Klarifikasi Tanpa Paksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026

Berita Terbaru

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.