SUMBARTIME.COM-Setelah berulang kali berhasil melakukan transaksi narkoba di kawasan Jorong VI, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (11/3) malam sekira pukul 18. 15 WIB, seorang bandar inisial OF (35) kena batunya.
Pengedar asal Kelurahan Talang, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh diciduk gara gara menjual narkoba jenis sabunya kepada seorang aparat polisi yang sedang menyamar.
Dirinya ditangkap di kawasan Jorong VI, Nagari Sungai Kamuyang, setelah masuk perangkap menjual narkoba kepada personil Resnarkoba Polres Payakumbuh.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Endrasetiawan Setyawibowo, melalui Kabag Humas, Iptu Hendri Has kepada awak media, Senin (11/3) malam, tersangka diamankan dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu yang di simpan dalam kotak rokok miliknya.
Sebelumnya, tersangka berhasil dijebak oleh aparat untuk bertransaksi narkoba. Saat itu aparat yang menyamar menghubungi tersangka dan memesan paket sabu. Tersangka yang tidak sadar masuk dalam perangkap menyanggupi permintaan aparat tersebut.
Setelah disepakati, transaksi di lakukan di kawasan Sungai Kamuyang tempat tersangka sering menjual barang haramnya tersebut.
Saat tersangka datang membawa barangnya, tanpa membuang waktu aparat yang sudah siap siaga langsung meringkus dirinya. Tersangka yang tak menyangka masuk dalam jebakan tak berkutik dan hanya bisa pasrah saat dirinya digeledah aparat, papar Iptu Hendri Has. (rd)