Sumbartime – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, SK4, dan Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Kota Padang pada Rabu (27/3/24).
Tindakan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang kerumunan pedagang yang mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP, Rozaldi Rosman S.STP, M.Si., menyatakan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Padang No. 438 tahun 2018 mengenai lokasi dan jadwal usaha PKL di Pasar Raya.
“Saat tiba di lokasi, benar kita temukan pedagang di kawasan tersebut telah mendirikan lapak lapak dagangannya, kita bersama instansi terkait langsung melakukan penertiban,” ujarnya lewat keterangan resmi.
Meskipun terjadi aksi tarik menarik antara petugas dan pedagang yang tidak setuju, penertiban dilakukan dengan tetap menjaga keadaan kondusif dan beberapa barang bukti disita untuk diamankan.
“Saat kita bersama tim sedang melakukan penyitaan barang bukti datang pedagang dari lokasi lain untuk mengamankan mengambil kembali barang dagangannya, sempat terjadi tarik – menarik tapi situasi bisa ditenangkan degan cara kondusif, serta beberapa barang berupa lapak-lapak,meja dan tenda tetap kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,”tuturnya.
Rosman berharap agar para pedagang patuh terhadap peraturan yang berlaku di Kota Padang, dan akan terus melakukan pengawasan di Pasar Raya untuk menjaga ketertiban.(R)