Sumbartime – Dua remaja asal Matur, Kabupaten Agam, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam karena kedapatan membawa ganja saat keluyuran malam di area SPBU Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam pada Selasa (26/3/2023) pukul 22.30 WIB. Mereka adalah MH (24 tahun) dan FJT (23 tahun) yang berasal dari Surau Lua, Jorong Banda Gadang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk santai bersama teman-temannya di area SPBU setelah adanya laporan dari masyarakat setempat mengenai peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil dari penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba di daerah tersebut.
MH berhasil diamankan bersama dengan 7 paket ganja seberat 60 gram dan 1 unit sepeda motor, sedangkan FJT ditangkap bersama dengan 2 paket ganja seberat 20 gram dan 1 unit smartphone.
“Kini, kedua pelaku beserta barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, MH dan FJT dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Agam, serta sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.(R)