Sumbartime – Padang, 21 Januari 2024 – Sebanyak 105 kendaraan knalpot brong dan tanpa pelat nomor dikandangkan oleh Polresta Padang dalam kegiatan penertiban yang dilakukan pada Sabtu malam, 21 Januari 2024. Tindakan penegakan hukum ini melibatkan 15 personil Satlantas yang dikerahkan untuk melakukan patroli di sekitar Kota Padang.
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin, menjelaskan bahwa penertiban kendaraan yang melanggar peraturan dilaksanakan setiap Sabtu malam.
“Dalam kurun waktu sekitar satu jam, sebanyak 105 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak memasang pelat nomor langsung ditilang dan dikandangkan. Surat tilang akan ditebus di pengadilan atau kejaksaan,”ungkapnya.
Alfin menambahkan bahwa selama seminggu terakhir, sudah ada 400 kendaraan yang mengalami nasib serupa.
“Kendaraan-kendaraan ini, kebanyakan yang menggunakan knalpot brong, mendapat peringatan dari pihak berwenang,”lanjutnya
Masyarakat Kota Padang diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong demi menjaga ketertiban.(R)





















