Sumbartime – Kegiatan penambangan emas ilegal yang meresahkan Pasaman Barat berujung pada penangkapan tujuh pelaku oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Polres setempat.
Mereka ditangkap di perkebunan masyarakat di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat. Dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris, tujuh orang tersebut, empat di antaranya warga Sumatera Utara dan tiga lainnya merupakan warga setempat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas penambangan ilegal di sekitar perkebunan tersebut.
“Tim Opsnal berhasil menemukan operasi penambangan ilegal pada dini hari dan menggerebek lokasi pada pukul 04.00. Namun, satu pelaku yang diduga sebagai operator alat berat berhasil melarikan diri,”ungkapnya.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat ekskavator, karpet penyaringan emas, alat dulang emas, selang pipa air, dan campuran emas dengan pasir hitam hasil penambangan. Penangkapan ini dilakukan karena ketujuh pelaku memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Setelah pengumpulan barang bukti di lokasi, alat berat bersama pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat. Sementara itu, Satuan Intelkam Polres dan Polsek setempat tetap memantau situasi pascapenangkapan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.(R)