Sumbartime – Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pemuda berinisial D (27) atas tuduhan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, menyatakan bahwa pelaku, yang beralamat di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Utara, ditangkap pada Minggu (21/1/2024).
Pelaku dilaporkan terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor sejak September 2023.
Menurut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, pelaku melakukan modus dengan meminjam sepeda motor korban dan menjualnya tanpa izin pemilik.
“Pelaku dilaporkan telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor sejak bulan September 2023 lalu,” ungkap AKP Doni, Rabu (24/1).
Pelaku berhasil menggelapkan sebanyak 11 sepeda motor dari sepuluh lokasi berbeda, dengan menjualnya ke berbagai tempat termasuk Kota Pekanbaru.
Polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku karena resistensi saat ditangkap. Barang bukti berupa satu sepeda motor yang dimodifikasi menjadi becak motor berhasil diamankan, sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.(R)