• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Kabupaten Solok

Pemprov Sumbar Berdalih Tidak Laporkan Kemendagri, Pemkab Solok Ungkap Capaian Bupati Epyardi Asda Selama 3 Tahun

Sumbar Time by Sumbar Time
20 Maret 2024
in Kabupaten Solok, Sumbar
A A
0
Pemprov Sumbar Berdalih Tidak Laporkan Kemendagri, Pemkab Solok Ungkap Capaian Bupati Epyardi Asda Selama 3 Tahun
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menanggapi press release Pemprov Sumbar yang dimuat pada beberapa media online terkait bantahan Gubernur Mahyeldi tidak pernah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri atas sejumlah pelanggaran yang disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Mursalim.

ADVERTISEMENT

Melalui Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Safriwal menyatakan bahwa Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk tim melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.

BacaJuga

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026

Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, dikarenakanberdasarkansuratpengaduantersebutKetua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 09 Januari 2024. (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

“Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat provinsi memang ditemukan indikasi terhadap point pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah),”ucapnya.

Dari hasil laporan pembinaan/pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat provinsi tersebut barulah Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah selanjutnya(Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)

Namun, kondisi yang terjadi kata Syafriwal surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara langsung, tetapi justru menyurati Kementeriaan Dalam Negeri untuk bisa memberikan pembinaan lebihlanjut kepada Pemeritah Daerah Kabupaten Solok sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri denganNomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024

Berikut aturan terkait tersebut.
Pasal 3 ayat (1) huruf b yang berbunyi :“PembinaanPenyelenggaraanPemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernursebagai Wakil Pemerintah Pusat untukPembinaan Umum dan Teknis”

Pasal 3 ayat (5) point a yang berbunyi“Dalam halmelakukanpembinaansebagaimanadimaksud pada ayat (1), gubernursebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belummampumelakukanpembinaanumum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau”

Penjelasan Pasal 3 ayat (5) Yang dimaksud dengan”belum mampu melakukan pembinaanumum dan teknis dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri dan/ atau berdasarkan telaahan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian”.

Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berbunyi :“Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum dan Teknis”
Pasal 10 ayat (7) point a yang berbunyi“Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau” Penjelasan Pasal 10 ayat (7) Yang dimaksud dengan”belum mampu melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri. Yang dimaksud dengan “tidak melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.

Dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik.

Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya. Justru selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, Pemerintah Kabupaten Solok sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik. Bahkan terbaik di Sumatera Barat.

Hal ini terlihat dari sudah banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Solok baik di tingkat Provinsi maupun nasional.

Berikut beberapa penghargaan yang telah diraih selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda:
1.Sektor pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Solok saat ini menjadi yang terbaik di Sumatera Barat hal ini dibuktikan dengan diperolehnya Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (27/01/23)

2.Sektor kesehatanKabupaten Solok memperolehpenghargaandari BKKBN RI PerwakilanProvinsi Sumatera Barat ataspencapaianpenurunanangkastunting (17/02/23), Penghargaan TOP INOVASI WISI InovasiPelayanan Publik Tahun 2021 (9/11/21), PenghargaanBebasFrambusia Tingkat Nasional di Lombok Nusa Tenggara Barat (31/05/2022), penghargaandari BKKBN RI perwakilan Propinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23), Penghargaan Bupati Solok dan Ketua TP-PKK Kab. Solok Jadi Duta Orang Tua Hebat dari BKKBN RI (12/12/23)

3.Sektor Pariwisata Kabupaten Solok meraih PenghargaanBest Tourism National dari ASITA (30/09/21), Peringkat pertama kategori Daya Tarik Wisata Unggulan (DTWU) tahun 2021, untuk Kawasan Geopark Singkarak-Danau Kembar (17/11/21)

4.Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi tahun 2023 dengan kategori baik dalam penerapan Sistem Merit dan kualitas Pengisian Jabatan Tinggi Pratamadari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) (07/12/2023)

5.Sektor Pendidikan :kabupaten yang dipimpinBupatiEpyardi Asda mendapatraporpendidikantertinggi se-Sumatera Barat (Sumbar) yang dinilai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (30/10/2023)

6.Penghargaandari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan TransmigrasiRepubik Indonesia (01/02/23)

7.Memperoleh Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 (19/12/23)

8.PenghargaanSmart Living dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (14/12/21)

9.Pemerintah Kabupaten Solok mendapat Opini WTP selama 5 tahun berturut-turut (27/05/22), Penghargaan dari Bank Indonesia sebagai Pemerintah Daerah Pendukung UMKM terkolaboratif Wilayah Sumatera Barat Tahun 2022 (30/11/2022), Pemerintah Kabupaten Solok Mendapatkan Opini WTP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI (12/05/2023), dan Penghargaan Terbaik 3 dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) (29 Oktober 2023).

10.Penghargaan Piagam Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Kategori Kota Kecil (05/03/24).

11.Peningkatannilai RB dari Tahun 2021 sampaidengan 2023, dimana tahun 2021 bernilai C. UntukTahun 2022 bernilai B dan Tahun 2023 bernilai BB.

Semasa kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap perolehan DAK.

Hal ini dapat dilihat dari perolehan dana DAK dari tahun ke tahunya pada tahun 2020 hanya Rp53 miliar dan ketika tahun pertama Bupati Epyardi Asda yaitu tahun 2021 DAK Kabupaten Solok meningkat menjadi sebesar Rp99 miliar, tahun 2022 sebesar Rp109 miliar, pada 2023 sebesar RP87 miliar, dan tahun 2024 sebesar RP107 miliyar.
Anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan infrastruktur Kabupaten Solok seperti :
Telah diaspalnya ruasjalan :
RangkiangLuluih – Sumiso dengan anggaran RP1,8 miliar
MuaroSabiak Aia – Garabak Data dengan anggaran RP1, 2 miliar
Talang Babungo – Sungai Abu dengananggaran RP2,2 miliar
Bukit Cambaidengananggaran Rp1,5 M
SimpangTanjuang Nan IV- Kp. Bt. Dalam dengananggaran Rp8,9 miliar
Batas Kota Muaro Paneh- Bukit Sileh dengan anggaran Rp3 miliar
Dan juga telah dibangunnya :
Gedung Tourist Information Center di Koto Baru dengan anggaran Rp2, 9 miliar
Gedung Perpustakaan Daerah di Koto Baru dengan anggaran Rp10 miliar
Pasar Agropolitan Sungai Nanam dengan anggaran Rp2,8 miliar

Sumbar Berdalih Tidak Laporkan Kemendagri, Pemkab Solok Ungkap Capaian Bupati Epyardi Asda Selama 3 Tahun

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menanggapi press release Pemprov Sumbar yang dimuat pada beberapa media online terkait bantahan Gubernur Mahyeldi tidak pernah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri atas sejumlah pelanggaran yang disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Mursalim.

Melalui Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Safriwal menyatakan bahwa Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk tim melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.

Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, dikarenakanberdasarkansuratpengaduantersebutKetua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 09 Januari 2024. (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

“Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat provinsi memang ditemukan indikasi terhadap point pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah),”ucapnya.

Dari hasil laporan pembinaan/pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat provinsi tersebut barulah Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah selanjutnya(Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)

Namun, kondisi yang terjadi kata Syafriwal surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara langsung, tetapi justru menyurati Kementeriaan Dalam Negeri untuk bisa memberikan pembinaan lebihlanjut kepada Pemeritah Daerah Kabupaten Solok sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri denganNomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024

Berikut aturan terkait tersebut.
Pasal 3 ayat (1) huruf b yang berbunyi :“PembinaanPenyelenggaraanPemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernursebagai Wakil Pemerintah Pusat untukPembinaan Umum dan Teknis”

Pasal 3 ayat (5) point a yang berbunyi“Dalam halmelakukanpembinaansebagaimanadimaksud pada ayat (1), gubernursebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belummampumelakukanpembinaanumum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau”

Penjelasan Pasal 3 ayat (5) Yang dimaksud dengan”belum mampu melakukan pembinaanumum dan teknis dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri dan/ atau berdasarkan telaahan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian”.

Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berbunyi :“Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum dan Teknis”
Pasal 10 ayat (7) point a yang berbunyi“Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau” Penjelasan Pasal 10 ayat (7) Yang dimaksud dengan”belum mampu melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri. Yang dimaksud dengan “tidak melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.

Dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik.

Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya. Justru selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, Pemerintah Kabupaten Solok sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik. Bahkan terbaik di Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

Hal ini terlihat dari sudah banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Solok baik di tingkat Provinsi maupun nasional.

Berikut beberapa penghargaan yang telah diraih selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda:
1.Sektor pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Solok saat ini menjadi yang terbaik di Sumatera Barat hal ini dibuktikan dengan diperolehnya Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (27/01/23)

2.Sektor kesehatanKabupaten Solok memperolehpenghargaandari BKKBN RI PerwakilanProvinsi Sumatera Barat ataspencapaianpenurunanangkastunting (17/02/23), Penghargaan TOP INOVASI WISI InovasiPelayanan Publik Tahun 2021 (9/11/21), PenghargaanBebasFrambusia Tingkat Nasional di Lombok Nusa Tenggara Barat (31/05/2022), penghargaandari BKKBN RI perwakilan Propinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23), Penghargaan Bupati Solok dan Ketua TP-PKK Kab. Solok Jadi Duta Orang Tua Hebat dari BKKBN RI (12/12/23)

3.Sektor Pariwisata Kabupaten Solok meraih PenghargaanBest Tourism National dari ASITA (30/09/21), Peringkat pertama kategori Daya Tarik Wisata Unggulan (DTWU) tahun 2021, untuk Kawasan Geopark Singkarak-Danau Kembar (17/11/21)

4.Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi tahun 2023 dengan kategori baik dalam penerapan Sistem Merit dan kualitas Pengisian Jabatan Tinggi Pratamadari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) (07/12/2023)

5.Sektor Pendidikan :kabupaten yang dipimpinBupatiEpyardi Asda mendapatraporpendidikantertinggi se-Sumatera Barat (Sumbar) yang dinilai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (30/10/2023)

6.Penghargaandari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan TransmigrasiRepubik Indonesia (01/02/23)

7.Memperoleh Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 (19/12/23)

8.PenghargaanSmart Living dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (14/12/21)

9.Pemerintah Kabupaten Solok mendapat Opini WTP selama 5 tahun berturut-turut (27/05/22), Penghargaan dari Bank Indonesia sebagai Pemerintah Daerah Pendukung UMKM terkolaboratif Wilayah Sumatera Barat Tahun 2022 (30/11/2022), Pemerintah Kabupaten Solok Mendapatkan Opini WTP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI (12/05/2023), dan Penghargaan Terbaik 3 dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) (29 Oktober 2023).

10.Penghargaan Piagam Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Kategori Kota Kecil (05/03/24).

11.Peningkatannilai RB dari Tahun 2021 sampaidengan 2023, dimana tahun 2021 bernilai C. UntukTahun 2022 bernilai B dan Tahun 2023 bernilai BB.

Semasa kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap perolehan DAK.

Hal ini dapat dilihat dari perolehan dana DAK dari tahun ke tahunya pada tahun 2020 hanya Rp53 miliar dan ketika tahun pertama Bupati Epyardi Asda yaitu tahun 2021 DAK Kabupaten Solok meningkat menjadi sebesar Rp99 miliar, tahun 2022 sebesar Rp109 miliar, pada 2023 sebesar RP87 miliar, dan tahun 2024 sebesar RP107 miliyar.
Anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan infrastruktur Kabupaten Solok seperti :
Telah diaspalnya ruasjalan :
RangkiangLuluih – Sumiso dengan anggaran RP1,8 miliar
MuaroSabiak Aia – Garabak Data dengan anggaran RP1, 2 miliar
Talang Babungo – Sungai Abu dengananggaran RP2,2 miliar
Bukit Cambaidengananggaran Rp1,5 M
SimpangTanjuang Nan IV- Kp. Bt. Dalam dengananggaran Rp8,9 miliar
Batas Kota Muaro Paneh- Bukit Sileh dengan anggaran Rp3 miliar
Dan juga telah dibangunnya :
Gedung Tourist Information Center di Koto Baru dengan anggaran Rp2, 9 miliar
Gedung Perpustakaan Daerah di Koto Baru dengan anggaran Rp10 miliar
Pasar Agropolitan Sungai Nanam dengan anggaran Rp2,8 miliar

ADVERTISEMENT
Previous Post

Korban Perkelahian Pelajar Ditusuk Sajam di Bukittinggi Kini Ditangani Subbag UPTD PPA DP3AP2KB

Next Post

Wabup RKN menjamu Warga Lubuak Batingkok berbuka dirumah dinas

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf
Limapuluh Kota

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari
Limapuluh Kota

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi
Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi
Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Next Post
Wabup RKN menjamu Warga Lubuak Batingkok berbuka dirumah dinas

Wabup RKN menjamu Warga Lubuak Batingkok berbuka dirumah dinas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

Berita Terbaru

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.