Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh resmi menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada para pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan ruang yang melanggar aturan di wilayah Kota Payakumbuh.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, menyampaikan bahwa SPB tersebut diberikan setelah sebelumnya dilakukan upaya peringatan baik secara lisan maupun tertulis kepada para pemilik bangunan.
“Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya,” tegas Muslim, Selasa (06/05/2025).
Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena sebagian besar pemilik bangunan tidak menggubris teguran yang telah diberikan. Oleh karena itu, SPB diterbitkan sebagai dasar penindakan resmi.
“Kami sudah cukup memberi peringatan. Tapi karena banyak yang tidak mengindahkan, langkah tegas harus diambil. Kalau dalam tujuh hari bangunan tidak dibongkar, maka akan kami bongkar secara langsung,” lanjutnya.
Bangunan liar yang dimaksud kebanyakan berdiri di atas fasilitas umum seperti trotoar, saluran irigasi, drainase, dan ruang terbuka hijau. Aktivitas pendirian bangunan di area tersebut, seperti kios dan kedai, dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini direncanakan berlangsung mulai Selasa hingga Kamis, dan menyasar ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh.
“Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh akan menyusuri seluruh fasilitas umum untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Ini upaya masif dan menyeluruh,” ujar Muslim.
Dasar hukum penertiban ini mengacu pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengenaan sanksi administratif, Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.
“Bangunan liar yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air adalah pelanggaran. Selain mengganggu fungsi, juga bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota,” tambah Muslim.
Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari Asisten II Setdako, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota Payakumbuh. Ia menyatakan bahwa penegakan aturan tidak boleh dikompromikan.
“Menegakkan peraturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini,” tegasnya.
Bagi pemilik bangunan yang ingin berkoordinasi lebih lanjut terkait teknis pembongkaran, dapat menghubungi Dinas PUPR Kota Payakumbuh. (*debby)