Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Koperasi dan UMKM menegaskan komitmennya dalam menertibkan pemasangan papan reklame atau billboard tanpa izin yang marak terjadi, khususnya di kawasan Pasar Ibuh. Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemasangan, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh, Firman Hadi, mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pemilik papan reklame atau billboard yang dipasang tanpa izin dari Pemerintah Kota.
“Kami akan menindak tegas setiap papan reklame atau billboard yang dipasang tanpa izin di kawasan Pasar Ibuh. Sebelumnya kami telah menyampaikan peringatan kepada pemilik agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak diindahkan, maka akan kami bongkar secara sepihak,” tegas Firman Hadi, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemasangan billboard tanpa izin bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, namun juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi estetika kota, keselamatan pengguna jalan, maupun ketertiban umum.
“Pemasangan reklame tanpa izin dapat memicu masalah hukum dan administratif yang serius. Setiap daerah memiliki aturan terkait pemasangan reklame, termasuk kewajiban izin dari dinas perizinan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada denda, pencabutan izin usaha, hingga pembongkaran paksa,” jelasnya.
Selain itu, reklame tanpa izin kerap menimbulkan gangguan visual yang merusak keindahan kota dan bahkan membahayakan pengguna jalan. Billboard yang dipasang sembarangan bisa menutupi pandangan pengendara dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memasang papan reklame secara sembarangan dan tanpa izin. Jika mengetahui adanya pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke pihak berwenang. Kami akan memverifikasi laporan tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan,” pungkas Firman.
Pemerintah Kota Payakumbuh berharap agar seluruh pelaku usaha maupun individu yang ingin memanfaatkan media reklame untuk kepentingan promosi dapat mengikuti aturan yang berlaku, demi menciptakan kota yang tertib, indah, dan aman.
(dby)