• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Tegas Tindak Billboard Tanpa Izin di Kawasan Pasar Ibuh

Sumbar Time by Sumbar Time
31 Mei 2025
in Payakumbuh
A A
0
Pemko Payakumbuh Tegas Tindak Billboard Tanpa Izin di Kawasan Pasar Ibuh
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Koperasi dan UMKM menegaskan komitmennya dalam menertibkan pemasangan papan reklame atau billboard tanpa izin yang marak terjadi, khususnya di kawasan Pasar Ibuh. Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemasangan, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh, Firman Hadi, mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pemilik papan reklame atau billboard yang dipasang tanpa izin dari Pemerintah Kota.

ADVERTISEMENT

“Kami akan menindak tegas setiap papan reklame atau billboard yang dipasang tanpa izin di kawasan Pasar Ibuh. Sebelumnya kami telah menyampaikan peringatan kepada pemilik agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak diindahkan, maka akan kami bongkar secara sepihak,” tegas Firman Hadi, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemasangan billboard tanpa izin bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, namun juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi estetika kota, keselamatan pengguna jalan, maupun ketertiban umum.

BacaJuga

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025
APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

1 Desember 2025

“Pemasangan reklame tanpa izin dapat memicu masalah hukum dan administratif yang serius. Setiap daerah memiliki aturan terkait pemasangan reklame, termasuk kewajiban izin dari dinas perizinan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada denda, pencabutan izin usaha, hingga pembongkaran paksa,” jelasnya.

Selain itu, reklame tanpa izin kerap menimbulkan gangguan visual yang merusak keindahan kota dan bahkan membahayakan pengguna jalan. Billboard yang dipasang sembarangan bisa menutupi pandangan pengendara dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memasang papan reklame secara sembarangan dan tanpa izin. Jika mengetahui adanya pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke pihak berwenang. Kami akan memverifikasi laporan tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan,” pungkas Firman.

Pemerintah Kota Payakumbuh berharap agar seluruh pelaku usaha maupun individu yang ingin memanfaatkan media reklame untuk kepentingan promosi dapat mengikuti aturan yang berlaku, demi menciptakan kota yang tertib, indah, dan aman.
(dby)

ADVERTISEMENT
Previous Post

PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Partai

Next Post

Ringkus Dua Tersangka, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan 3,8 Kg Ganja

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional
Olahraga

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.
Payakumbuh

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025
APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar
Payakumbuh

APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

1 Desember 2025
Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Tangerang Siapkan Lompatan Manajemen Talenta ASN 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Tangerang Siapkan Lompatan Manajemen Talenta ASN 2026

20 November 2025
Pemko Payakumbuh Siap Perkuat Reformasi Birokrasi Usai Rakornas Kepegawaian BKN
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Siap Perkuat Reformasi Birokrasi Usai Rakornas Kepegawaian BKN

20 November 2025
Next Post
Ringkus Dua Tersangka, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan 3,8 Kg Ganja

Ringkus Dua Tersangka, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan 3,8 Kg Ganja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026

Berita Terbaru

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.