Payakumbuh — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menyatakan akan bertindak tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap mulai Mei 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, yang akrab disapa Om Zet, saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota, Kamis (24/04/2025). Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD teknis, serta perwakilan instansi lintas sektor.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Pemko akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan. Dua kategori bangunan yang menjadi prioritas penertiban adalah bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan IMB, serta bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota.
Surat perintah pembongkaran akan disampaikan langsung oleh tim penertiban Kota Payakumbuh melalui camat, lurah, serta dukungan dari unsur TNI dan Polri. Pemilik bangunan diberi waktu selama 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang, meski mendorong kemudahan berusaha, juga menuntut kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang. Selain itu, penertiban ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan perubahannya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, apabila imbauan tidak diindahkan, maka penegakan hukum akan ditempuh,” ujar Om Zet.
Penertiban tahap awal dijadwalkan dimulai pada 6 Mei 2025, sementara pelaksanaan pembongkaran akan berlangsung satu pekan setelah surat perintah disampaikan. Sejumlah titik prioritas telah ditetapkan, di antaranya sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Tan Malaka, dan Jalan Rky Rasuna Said.
“Keberadaan bangunan liar di trotoar, saluran drainase, taman kota, hingga lahan PSU perumahan menjadi persoalan mendesak. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga aksesibilitas warga dan potensi masalah sosial,” lanjutnya.
Om Zet juga mengingatkan tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 13 ayat (1) huruf e, yang melarang pendirian bangunan di jalur hijau dan fasilitas umum lainnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata soal pembongkaran, tetapi merupakan upaya menjaga keberlangsungan lingkungan dan tata ruang kota. “Kami ingin ruang publik tetap digunakan untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemko menetapkan sejumlah prinsip dalam pelaksanaan penertiban ini, antara lain memberikan efek jera kepada pelanggar, mencegah pelanggaran serupa, memperbaiki kondisi ruang yang telah rusak, serta menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan.
“Semua ini kami lakukan demi terciptanya Payakumbuh yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua. Penataan ruang harus menjadi tanggung jawab bersama, dan dimulai dari kepatuhan terhadap aturan,” tutup Om Zet. (*debby)