Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh resmi memulai proses pembongkaran paksa terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum, Selasa (20/05/2025). Langkah tegas ini diambil setelah pemilik bangunan tidak menindaklanjuti Surat Perintah Bongkar (SPB) yang telah diterbitkan sebelumnya.

Tahap awal pembongkaran dilakukan oleh tim penertiban terpadu di ruas Jalan Soekarno Hatta, salah satu dari lima titik prioritas penertiban karena tingginya angka pelanggaran di kawasan tersebut.
“Hari ini kita telah membongkar beberapa unit bangunan yang berada di atas fasilitas umum, dan kegiatan ini akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan hingga seluruh bangunan yang melanggar dapat ditertibkan,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Rajman.

Rajman menyampaikan bahwa hingga pertengahan Mei 2025, Pemko telah menerbitkan 192 Surat Perintah Bongkar. Namun, baru 31 pemilik bangunan yang menindaklanjutinya dengan melakukan pembongkaran secara mandiri. Sementara itu, 161 lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Langkah ini diambil karena tahapan administratif sudah kita tempuh. Maka sesuai ketentuan, pembongkaran paksa oleh tim terpadu menjadi pilihan terakhir,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses pembongkaran dilakukan secara wajar, terukur, dan tidak merusak struktur bangunan yang tidak melanggar. Material hasil pembongkaran pun dikumpulkan dan diserahkan kembali kepada pemilik bangunan sebagai bentuk tanggung jawab pihak pelaksana.
“Kami pastikan pembongkaran tidak dilakukan semena-mena. Material yang dibongkar akan dikumpulkan dan diserahkan kembali kepada pemilik. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Penertiban ini merujuk pada dua aturan utama, yaitu Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan. Kedua regulasi ini secara tegas melarang pendirian bangunan di atas jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya.
Rajman menegaskan bahwa Pemko berkomitmen melanjutkan proses penertiban ini ke seluruh wilayah Payakumbuh secara bertahap, tidak hanya terbatas pada lima titik awal.
“Kami tidak ingin penertiban ini dilihat hanya sebagai pembongkaran fisik. Ini adalah bagian dari upaya bersama menata kota agar lebih tertib, nyaman, dan layak huni. Kami harap masyarakat mendukung, karena kota yang tertib akan membuka peluang ekonomi dan investasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menambahkan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan selama proses penertiban.
“Kami sudah berkomunikasi dengan masyarakat, memberikan waktu, dan kesempatan untuk membongkar sendiri. Jika tetap tidak dilakukan, tentu pembongkaran oleh tim adalah langkah akhir,” ujarnya.
Saat proses pembongkaran berlangsung, seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut mengapresiasi langkah tegas Pemko dalam menertibkan bangunan liar.
“Sudah saatnya dibenahi. Trotoar tidak bisa dilalui karena dagangan para pedagang sudah memakan hampir seluruh trotoar ini. Sehingga tidak ramah lagi bagi pedestrian. Saya dukung penuh langkah ini, demi kenyamanan masyarakat,” katanya. (*dby)





















