BUKITTIGGI,- Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan pengumuman terkait layanan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka layanan sebagai berikut:
- Layanan Perekam dan Cetak KTP-el
Terutama untuk wajib pemilih pemula.
Waktu layanan: 3 hingga 11 Februari 2024.
Hari: Setiap hari Sabtu dan Minggu.
Jam: 08.00 – 12.00 WIB.
Persyaratan:
Perekaman KTP-el: Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Cetak KTP-el baru karena rusak: KTP-el lama/rusak.
Cetak KTP-el baru karena hilang: Surat keterangan dari kepolisian.
Tempat: Kantor Dinas Dukcapil Kota Bukittinggi di Jalan H. Miskin-Palolok Kota Bukittinggi.
- Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Aktivasi dilakukan pada HP penduduk.
Waktu layanan: 3 hingga 11 Februari 2024.
Hari: Setiap hari Sabtu dan Minggu.
Jam: 08.00 – 12.00 WIB.
Persyaratan: HP pemohon.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Bukittinggi dapat memanfaatkannya secara efektif untuk memastikan identitas kependudukan mereka tercatat dengan baik dan mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum. (Alex)