Sumbartime.com, Kabupaten Solok. — Pemerintah Kabupaten Solok menutup sementara aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh PT. Bukit Villa Putri dan PT. Sirtu Air Dingin di Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Penutupan itu dilakukan lantaran ada masalah dalam hal izin tambang.
“Izin itu kewenangan Propinsi. Sementara, kewenangan Pemkab hanya berupa rekomendasi. Setelah kami cek, ternyata kedua perusahaan itu tidak direkomendasikan oleh Pemkab tapi izinnya keluar dari Propinsi,”kata Epyardi Asda selaku Bupati Solok saat kunjungan ke lokasi longsor dan banjir di Air Dingin.
Menurut Bupati, selain ada aktivitas tambang dari pelaku usaha juga ada aktivitas yang sama dari masyarakat setempat. Oleh karena itu, Pemkab Solok akan mengupayakan duduk bersama membahas perihal tambang galian C tersebut. “Selain pelaku usaha juga ada tambang rakyat. Mereka (rakyat,-red) melakukan hal itu demi urusan perut, untuk makan keluarga. Makanya, sementara kita tutup dulu sampai ada solusi terbaik,”sambung Bupati.
Bupati tidak lupa meminta maaf pada pengguna jalan yang mengalami kendala saat melintasi jalan nasional di Nagari Aie Dingin akibat tiap sebentar terjadi longsor. Hal itu, menurut Bupati, merupakan hal yang wajar. Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalan nasional. “Daerah tidak ada kewenangan memperbaikinya. Tapi karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, kita akan berupaya mencari solusi terbaik. Sebab, kalau dicari siapa yang salah, urusan tidak akan selesai—selesai,”ungkap Epyardi Asda.
Dalam kunjungan itu Bupati bersama jajarannya menemukan kondisi jalan yang tidak memiliki drainase sehingga air tidak tertata dan merembet ke badan jalan. Hal itu, menurut Bupati perlu pula dicarikan solusinya. (Risko)



















