Sumbartime-Dua hari berturut turut, Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP serta TNI/Polri, dan Kejaksaan, melakukan penggerebekan sabung ayam di dua lokasi yang berbeda.
Penggerebekan pertama terjadi pada Rabu (25/10) di Kawasan Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara. Dalam penggerebekan tersebut, Tim 7 mengamankan puluhan ayam aduan bersama sangkarnya.
Selain itu, puluhan orang pelaku serta penonton yang berada di lokasi didata serta diberikan surat peringatan agar tidak lagi mengulangi perbuatan mereka yang dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar lokasi, walaupun itu hanya bersifat hiburan semata.
Selanjutnya, Kamis (26/10), Tim 7 kembali melakukan penggerebekan judi sabung ayam di kawasan Kotobaru Payobasung, Payakumbuh Timur. Di lokasi Puluhan sangkar serta ayam aduan bersama 8 pelaku yang dinilai telah melakukan aktifitas judi sabung ayam, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Payakumbuh untuk diproses.
Di lokasi arena sabung ayam Kawasan Payobasung, Payakumbuh Timur, menurut Ketua harian Tim 7 Davitra, diduga keras dan terindikasi terjadi aktifitas perjudian. Di TKP, menurut Dansatpol PP Payakumbuh itu, ditemukan arena sabung ayam yang dipagar, satu jam dinding, serta buku yang bertuliskan angka angka.
Namun sayang, pemilik arena judi sabung ayam berinisial RK, berhasil kabur dan melarikan diri dari sergapan petugas, tutup Davitra menyebutkan.
Terpisah, Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto SIK, melalui Kapolsek Kota Payakumbuh, Kompol Rusirrwan saat dihubungi awak media, Jumat (27/10) membenarkan peristiwa penggerebekan arena sabung ayam terindikasi perjudian di Kotobaru Payobasung tersebut.
Menurut Kompol Rusirrwan, saat ini telah diamankan barang bukti berupa ayam aduan, beserta sangkar serta beberapa unit sepeda motor milik para terduga pelaku perjudian sabung ayam. Dalam BAP pemeriksaan dan penyelidikan para pelaku berpotensi sebagai tersangka pelaku dugaan judi sabung ayam, ujarnya mengatakan. (aa)