• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Reskrim Polres Payakumbuh, Modus Membeli Barang!

Sumbar Time by Sumbar Time
21 Januari 2021
in Kriminal
A A
0
Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Reskrim Polres Payakumbuh, Modus Membeli Barang!

pelaku bersama barang bukti upal diringkus reskrim polres payakumbuh

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Setelah sempat beraksi dan berpetualang di beberapa lokasi kawasan Payakumbuh dan Limapuluh Kota mengedarkan uang palsu (upal) dalam bentuk belanja barang, seorang pria inisial GT (26) alias Guntur diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh.

ADVERTISEMENT

Pembuat dan pengedar upal tersebut ditangkap di rumahnya kawasan Jorong Batu Bakuruang, Nagari Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, saat sedang tertidur pulas, Rabu (20/1) malam sekira pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Guntur ditangkap tanpa melakukan perlawanan berarti. Selanjutnya dirinya segera dibawa ke Mapolres payakumbuh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasatreskrim AKP M.Rosidi, Kamis 21 Januari 2021, siang, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya saat ini Guntur masih dalam proses pemeriksaan.

BacaJuga

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

23 April 2025
Lansia Alami Luka Serius Setelah Sepeda Motornya Ditabrak Truk Tangki di Padang

Dua Pemuda Ditangkap Setelah Bobol Kontrakan Mahasiswa KKN UNP dan Curi 7 Handphone

18 Juli 2024
Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok

Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok

2 Juni 2024

Di jelaskan, penangkapan pelaku pembuat dan pengedar upal tersebut bersama barang bukti hasil tindakan kejahatan bandit jalanannya yakni sebuah mesin printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan foto copy.

Selain itu polisi juga mengamankan 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu, 3 lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint gambar uang pecahan Rp.50.000, 19 lembar uang palsu dengan pecahan Rp.100.000, lembar uang palsu dengan pecahan Rp.50.000, 1 lembar uang palsu dengan pecahan Rp.20.000, 1 unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Adapun modus operandi pelaku dalam mengedarkan upal tersebut adalah dalam bentuk beli barang. Dalam pengakuannya, Guntur telah membeli satu unit ponsel di kawasan Kelurahan Padang Tiakar, Kota Payakumbuh dengan uang hasil buatan dirinya sendiri.

Selain itu pelaku juga sempat membeli sebuah sepeda motor di kawasan Nagari Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota, juga dengan menggunakan upal.

Hal yang sama juga dia lakukan di beberapa lokasi kawasan Kota Payakumbuh dan kabupaten Limapuluh Kota dengan modus membeli ponsel serta barang kebutuhan sehari hari.

Diduga upal buatan pelaku sangat rapi dan nyaris mirip dengan uang aslinya, sehingga banyak warga yang menjadi korban kejahatan bandit jalanan Guntur.

ADVERTISEMENT

Adapun kasus terbongkar berawal dari salah satu kecurigaan dari korban yang sempat bertransaksi dengan pelaku, terkait uang yang dipergunakan. Atas kecurigaan tersebutlah, korban melapor ke Polres Payakumbuh. Polisi yang mendapatkan laporan segera turun melakukan penyelidikan dan poengamatan.

Dari hasil pengamatan, kuat dugaan jika Guntur telah melakukan upaya pembuatan dan pengedaran upal dengan modus pembelian barang. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.

Saat ini pelaku sudah diproses dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 K.U.H.Pidana, papar5 Rosidi menjelaskan. (rd)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Begini Kronologi Jatuh dan Terbakarnya Dump Truk di Kawasan Jelang Fly Over Kelok 9

Next Post

Nyambi Jadi Pengedar Sabu dan Ekstasi Pedagang Kain Diringkus Resnarkoba Polres Sijunjung

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua
Kriminal

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

23 April 2025
Lansia Alami Luka Serius Setelah Sepeda Motornya Ditabrak Truk Tangki di Padang
Kriminal

Dua Pemuda Ditangkap Setelah Bobol Kontrakan Mahasiswa KKN UNP dan Curi 7 Handphone

18 Juli 2024
Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok
Bukittinggi

Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok

2 Juni 2024
Pengungkapan Kasus Curanmor di Solok, Polisi Amankan Satu Unit Motor Scoopy
Kabupaten Solok

Pengungkapan Kasus Curanmor di Solok, Polisi Amankan Satu Unit Motor Scoopy

2 Juni 2024
Jembatan Sementara Dibangun Warga Nagari Aie Angek Sijunjung Akibat Longsor
Kriminal

Empat Pemuda Diamankan Polisi Terkait Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid di Padang

29 Januari 2024
Next Post
Nyambi Jadi Pengedar Sabu dan Ekstasi Pedagang Kain Diringkus Resnarkoba Polres Sijunjung

Nyambi Jadi Pengedar Sabu dan Ekstasi Pedagang Kain Diringkus Resnarkoba Polres Sijunjung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.