BUKITTINGGI — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi Meradang, karena pekerjaan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Jl. Perwira Ujung RT 02 RT 02, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) terus berlanjut.
“Dari informasi yang kita dapat, bahwa pekerjaan saat ini masih berlanjut, menindak lanjuti pembangunan tanpa IMB tersebut, pada Rabu (26/2/2025) sekira pukul 11.24 wib, kami memgirim anggota, tim langsung lakukan pengawasan ke lapangan,” kata kepala dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmad AE.
Pihaknya pastikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di zona merah dihentikan. Pasalnya, SP 1 dan SP 2 sudah dilayangkan kepada pemilik bangunan tersebut.
“Melalui Bidang Tata Ruang, cq. Pengawasan turun ke lapangan menginstruksikan penghentian pekerjaan, kita akan melakukan penyegelan bangunan tersebut,” tegasnya serius.
Diketahui, terdapat bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlokasi di Jl. Perwira Ujung RT 02 RT 02, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB).
Bangunan baru itu disangkakan telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW yang dirubah menjadi Perda nomor 11 tahun 2017.
”Pemerintah tetap komit dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi,” kata Kabid Tata Ruang, Rahmi Hidayati.
“Jarak waktu penerbitan SP, per 7 hari, dan pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut, sudah kami berikan SP1 dan SP2, agar menghentikan kegiatan lanjutan pembangunan,” tutur Rahmi. ***