Sumbartime – Seorang pemuda bernama Soni (20 tahun) dari Lubuk Alung, Padang Pariaman, ditangkap oleh polisi atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Andre, yang menyebabkan putusnya urat nadi tangan korban.
Kejadian tersebut terjadi di Korong Simpang Tigo Nagari Sungai Asam pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaku berhasil kabur ke luar Sumbar, namun tim gabungan polisi berhasil melacaknya hingga ke Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, di mana pelaku ditangkap di sebuah warung tuak dalam ladang sawit di Kelurahan Beringin Taluak pada Sabtu (2/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah ditangkap, Soni mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek 2×11 Enam Lingkung dan dari sana proses pengejaran dan penangkapan dimulai. Pelaku dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Plt Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Deni Kurniawan mengungkapkan bahwa penganiayaan itu terjadi di Korong Simpang Tigo Nagari Sungai Asam pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
“Urat nadi tangan korban putus karena disabet dengan celurit oleh pelaku,” sebut Iptu Deni.
Keseluruhan insiden ini menunjukkan upaya polisi dalam menegakkan keadilan serta kesungguhan mereka dalam menangkap pelaku kejahatan.(R)





















