• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Pedagang Pasar Atas Bukittinggi Akan Menggugat Pemda

Sumbar Time by Sumbar Time
17 Juli 2020
in Peristiwa
A A
0
Pedagang Pasar Atas Bukittinggi Akan Menggugat Pemda
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-“Semua upaya itu tidak direspon Pemda. DPRD sebagai wakil rakyat, tidak berdaya juga menghadapi Pemda. Pedagang akan terus berjuang menuntut hak dan kerugian akibat tindakan Pemda.”

ADVERTISEMENT

Sebagian pedagang pemilik toko pemegang kartu kuning memutuskan mengambil langkah hukum, menggugat Pemda dan pejabat kota Bukittinggi yang dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum akan digugat ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

“Kami berhak atas toko yang sejak tahun 1974 lalu ditempati, yang diperoleh dengan membayar biaya pembangunan Pasar Atas yang terbakar dulu. Sekarang, setelah terbakar dan dibantu pemerintah pusat untuk merehabilitasi kembali, hak kami atas toko dihilangkan secara sepihak oleh Pemda.”

Rencana menggugat Pemda dan pejabat kota Bukittinggi itu disampaikan Young Happy, yang memperjuangkan hak toko yang dulu diperoleh orangtuanya kepada bakaba.co, kemarin, 13 Juli 2020.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Pasar Atas Bukittinggi terbakar 30 Oktober 2017. Pemerintah pusat  membantu dengan dana APBN untuk merehabilitasi pasar sebesar Rp292 miliar. Sekarang, setelah pertokoan selesai direhabilitasi, Pemda Bukittinggi membuat ketentuan sepihak: menghilangkan hak pemilik lama yang selama ini membayar retribusi. Pemda Bukittinggi sekarang bertindak seperti pengusaha swasta, di mana toko-toko yang dibiayai pemerintah pusat akan disewakan kepada para pedagang.

Secara sistematis, tanpa pernah bermusyawarah, Pemda mewajibkan pedagang korban bencana kebakaran mendaftar ulang. Bagi yang tidak mendaftar ulang kehilangan hak sepenuhnya dan dialihkan kepada penyewa baru.

Tindakan Pemda Bukittinggi itu, kata Young Happy, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018 yang diterbitkan terkait turunnya dana APBN. Pada Perpres tersebut tertera:

Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi wajib memberikan prioritas kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di Pasar Atas Bukittinggi (pasal 7, ayat 1).

Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi dalam memberikan prioritas kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsinya menetapkan harga pemanfaatan yang terjangkau (Pasal 7, ayat 2).

ADVERTISEMENT

Ada 763 petak toko yang dimiliki pedagang lama sebagai pemegang hak kartu kuning. Semua nama pedagang lama ada dan tercatat di Pemda sebagai pedagang yang setiap bulan membayar retribusi toko. Perpres 64 tahun 2018 jelas menyatakan prioritaskan pedagang yang lama, yang sudah tercatat.

“Jika sudah tercatat, tentu maksudnya para pedagang yang memiliki kartu kuning sebelum pasar terbakar. Bukan setelah terbakar dicatat ulang. Apalagi resiko atau sanksi sepihak yang dibuat Pemda itu, merugikan pedagang lama, kehilangan hak jika tidak mendaftar ulang,” ujar Young Happy.

Ketentuan sepihak Pemda itu sudah digugat pedagang ke PTUN Padang. Ada 50 orang pedagang yang mewakili para pedagang kebakaran Pasar Atas yang mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam proses sidang di PTUN, pihak Pemda Bukittinggi sebagai termohon (tergugat) memberikan data-data nama-nama pedagang lama pemegang kartu kuning.

Daftar nama pedagang lama pemilik kartu kuning 763 petak toko yang diberikan Pemda ke hakim PTUN menjadi barang bukti bahwa semua pedagang lama berhak mendapatkan toko setelah direhabilitasi tanpa harus mendaftar ulang. Keputusan PTUN itu Nomor: 1/P/FP/2019/PTUN/PDG, 10 Januari 2020.

“Dalam kenyataannya, Pemda Bukittinggi mengabaikan keputusan PTUN tersebut. Pemda dengan  aparatnya menghilangkan hak pedagang pemegang kartu yang tidak mendaftar ulang,” kata Young Happy.

Hilangnya hak para pedagang lama pemegang kartu kuning Pasar Atas untuk mendapatkan toko yang sudah direhabilitasi, dinyatakan Sekda Pemko Bukittinggi Yuen Karnova saat pedagang diundang DPRD Bukittinggi, Jumat, 10 Juli 2020.

“Pemda sudah memberi waktu mendaftar ulang, mereka tidak melakukan. Pedagang yang tidak mendaftar ulang, haknya sudah tidak ada lagi. Semua petak toko sudah habis dibagi,” ujar Yuen Karnova.

Beda 24 Unit Toko

Menurut keterangan tertulis yang diberikan pihak Pemda ke DPRD saat hearing, pedagang lama yang mendaftar ulang 738, dan 25 tidak mendaftar. Sementara Pasar Atas yang sudah siap direhabilitasi memiliki tiga lantai, satu baseman, dengan jumlah petak toko: 811 unit toko.

Keterangan jumlah petak toko baru yang diberikan Pemda ke DPRD itu berbeda 24 unit toko dengan yang disampaikan Direktur Penataan Bangunan Diana Kusumastuti, saat peresmian pertokoan Pasar Atas, Kamis, 18 Juni 2020.

Dalam sambutannya, Diana Kusumastuti mewakili Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR menyatakan, petak toko Pasar Atas berjumlah 835 unit. Petak toko sebanyak itu: di lantai dasar 257 unit, lantai satu 278 unit, lantai dua 276 unit dan lantai tiga 24 unit. Total 835 unit toko.

Kepastian Hukum

Pengajuan gugatan yang segera ditempuh pedagang yang haknya atas toko dihilangkan Pemda, menurut Young Happy sebagai langkah mendapatkan kepastian hukum. Berbagai langkah persuasif telah dilakukan sejak awal, seperti 6 kali mendatangi DPRD Bukittinggi. Menyurati Pemda beberapa kali.

“Semua upaya itu tidak direspon Pemda. DPRD sebagai wakil rakyat, tidak berdaya juga menghadapi Pemda. Pedagang akan terus berjuang menuntut hak dan kerugian akibat tindakan Pemda. Langkah hukum formal, gugatan ke pengadilan yang  ditempuh pedagang,” kata Young Happy.

~ aFS/bakaba

Sumber: bakaba.co

ADVERTISEMENT
Previous Post

Duel Maut di Pekanbaru, Satu Remaja Tewas Tertusuk Benda Tajam

Next Post

Pengemis dan Anjal Diamankan Satpol PP Padang

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek
Bukittinggi

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025
Next Post
Pengemis dan Anjal Diamankan Satpol PP Padang

Pengemis dan Anjal Diamankan Satpol PP Padang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

Berita Terbaru

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.