Sumbartime – PAYAKUMBUH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat dalam Mendukung Pembentukan Percontohan Kota Antikorupsi di Aula Ngalau, Balai Kota Payakumbuh pada Kamis, 6 Juni 2024. Acara ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integratif dalam dunia usaha guna membentuk kota yang bebas dari korupsi.
Asisten III Ifon Satria Chan, yang mewakili Penjabat Wali Kota Payakumbuh Suprayitno, mengucapkan terima kasih kepada KPK atas pelaksanaan Bimtek tersebut. Ifon menyatakan bahwa Bimtek ini diikuti oleh berbagai pimpinan instansi, lembaga, perusahaan, dan pelaku usaha serta UMKM di lingkungan Pemko Payakumbuh.
“Masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait layanan ASN melalui Posko UPP Saber Pungli atau Posko Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat,”kata Ifon.
Ia menekankan bahwa Pemko Payakumbuh telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi, termasuk dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menawarkan layanan perizinan yang mudah, cepat, dan bebas biaya tanpa adanya praktik pungli atau gratifikasi. Keberhasilan ini turut diperkuat dengan nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) sebesar 78,30 yang menempatkan Payakumbuh di peringkat tertinggi di Sumatera Barat, bahkan melebihi rata-rata nasional.
Selain itu, empat orang PNS Kota Payakumbuh telah lulus uji kompetensi KPK dan berpredikat sebagai penyuluh antikorupsi. Mereka rutin mengadakan FGD dan sosialisasi terkait antikorupsi dan gratifikasi kepada OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Kepala Satuan Tugas II Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, menambahkan bahwa dunia usaha merupakan salah satu pihak yang rentan terhadap korupsi. Oleh karena itu, ia berharap peserta Bimtek dapat memahami dan menerapkan prinsip antikorupsi dalam menjalankan usaha mereka sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan adil.
“Oleh karena itu, Bapak dan Ibu yang mengikuti Bimtek hari ini diharapkan dapat memahami prinsip antikorupsi dalam melakukan usaha. Sehingga persaingan usaha menjadi lebih sehat berdasarkan harga dan produk yang fair,” tutupnya.(R)



















