SUMBARTIME.COM-Menolak untuk tidak diam dan lebih memilih melawan atas ketidak adilan yang mereka terima, pasangan suami istri (Pasutri) Rio dan Abel bersama pihak keluarga mendatangi beberapa lembaga pengaduan hak hak sipil yang dimulai dari Ombudsman Perwakilan Sumbar, Komnas HAM Perwakilan Sumbar, serta DPRD Kota Payakumbuh.
Kedatangan pasutri yang didampingi keluarga ke beberapa lembaga terkait diatas adalah bermaksud melakukan pengaduan serta pelaporan atas dugaan tindakan semena mena yang mereka alami oleh Pemko Payakumbuh terkait pemecatan mereka berdua sebagai pegawai Tenaga Kontrak di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat.
Hal itu dibenarkan oleh Jenita orang tua dari pasutri korban pemecatan secara sepihak tersebut. Menurutnya benar jika dia pergi ke Kota Padang pada tanggal 13 Juni 2022 kemaren mewakili Rio dan Abel, mendatangi beberapa lembaga perlindungan hak sipil seperti ombudsman dan Komnas HAM Perwakilan Sumbar di Kota Padang, ungkapnya.
Selain membuat laporan pengaduan ke Ombudsman dan Komnas HAM, Jenita juga membuat laporan pengaduan ke DPRD Kota Payakumbuh, sehari usai dari Kota Padang, imbuhnya lagi.
“Selain mendatangi Ombudsman dan Komnas HAM Perwakilan Sumbar, kami juga mendatangi DPRD Payakumbuh melayangkan surat pengaduan,” bebernya lagi, Rabu (15/6) kemaren.
Lebih jauh Jenita menjelaskan jika mereka memilih jalan untuk melakukan perlawanan atas tindakan semena mena dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Payakumbuh dengan melayangkan somasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kepala UPTD P3R yang berisikan ptotes pemecatan secara sepihak tanpa memiliki alasan yang jelas dan dibenarkan oleh Undang Undang dan Peraturan yang berlaku, sebutnya.
Dirinya juga mengungkapkan jika tindakan pemecatan terhadap Rio serta Abel secara sepihak dan dinilai merupakan sebuah kezholiman yang nyata oleh penguasa itu, tidak kali ini saja terjadi. Namun papar Jenita usaha pemecatan Rio dan Abel itu telah 3 kali dilakukan sejak dalam 2 tahun belakangan. Adapun lanjutnya lagi, pemecatan secara sepihak terhadap anak dan menantunya berdasarkan pengakuan dari beberapa pihak terkait melalui lisan mereka akibat dirinya (Jenita) dituduh melakukan fitnah jika Walikota Payakumbuh Riza Falepi berselingkuh.
Namun ungkap Jenita lagi, alangkah aneh serta lucunya hanya gara gara dirinya dituduh telah memfitnah Walikota Payakumbuh, kemudian anak serta menantunya yang menjadi korban pelampiasan balas dendam dengan memecat mereka berdua secara sepihak sebagai tenaga kontrak di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat.
“Padahal soal tuduhan itu beberapa kali tidak pernah terbukti. Dua kali saya dituduh, dan dua kali pula anak dan menantu saya diancam akan dipecat, namun tuduhan itu tidak terbukti, hingga Rio dan Abel tidak jadi dipecat. Tapi ini tuduhan yang ketiga, dan Abel serta Rio telah dipecat hanya melalui lisan Kepala Dinas saja tanpa adanya surat pemecatan,” tutup Jenita.
Terpisah, Walikota Payakumbuh Riza Falepi sebagai atasan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media beberapa hari yang lalu terkait pemecatan sepihak terhadap Rio dan Abel, membantah jika peristiwa yang terjadi merupakan bentuk dari penzholiman.
Menurutnya, pemberhentian terhadap 2 orang THL tersebut telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Mereka mungkin saja tidak terima, namun Dinas terkait tentu memiliki aturan kontrak kerjanya. Bisa jadi kedua THL tersebut memiliki pelanggaran yang tidak bisa dibenarkan, dan Dinas terkait bisa memberhentikan yang bersangkutan secara langsung, paparnya.
Riza juga menjelaskan jika berdasarkan perjanjian kerja sebagai pegawai kontrak, prosedur pemberhentiannya memang berbeda dari Aparatur Sipil Negara (ASN), ungkapnya, Selasa (14/6) kemaren.
Menariknya, ketika alasan pemberhentian terhadap Rio dan Abel telah sesuai dengan Undang Undang serta aturan yang berlaku seperti yang dijelaskan oleh Kepala Daerah Payakumbuh itu dan telah dipublikasi oleh beberapa media online, dikonfrontasi kepada korban pemecatan sepihak, keduanya hanya tersenyum sinis.
Menurut Abel, salah satu dari mereka mengatakan, boleh boleh saja Walikota bicara apa saja ke publik terkait persoalan. “Silahkan saja yang bersangkutan beretorika di ruang publik. Namun kebenaran itu selalu berdasarkan bukti dan fakta,” tuturnya, Rabu (15/6).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan Jika Walikota Payakumbuh menyebutkan jika ia dan suami (Rio) dipecat secara sepihak telah sesuai dengan Undang undang dan aturan yang berlaku, pertanyaannya undang Undang yang mana yang dia pakai seperti yang dikatakannya, tantang Abel.
Adapun imbuhnya lagi, Berdasarkan surat perjanjian Kontrak kerja dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh pada pasal 9 Ayat 1 Huruf a) jelas mengatakan jika pihak pertama (Dinas) menghendaki pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebelum kontrak berakhir WAJIB mengirimkan pemberitahuan secara tertulis minimal 30 hari sebelum pemberhentian secara sepihak. Faktanya, hingga lebih dari 30 hari sesudah kami dipecat secara sepihak belum ada satupun surat yang datang kepada kami.
“Yang ada malah kami dipaksa untuk bikin surat Resign oleh dinas terkait. Seolah olah kami yang minta mundur. Kalo kami memang bersalah menurut aturan kerja tolong jelaskan dan paparkan,” tutup Abel.
Komnas HAM Perwakilan Sumbar Tindaklanjuti Laporan
Sementara itu, Komnas HAM perwakilan sumbar saat dihubungi oleh awak media, Jumat 17 Juni 2022. Kepala lembaga terkait, Sultanul Arifin. S.Sos. MH, membenarkan jika pihaknya telah menindak lanjuti laporan dari 2 THL pasangan pasutri yang diduga telah dipecat secara sepihak tersebut.
Menurutnya, laporan telah diterima oleh Komnas HAM. Adapun sebagai lanjutan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh pada Tanggal 15 Juni 2022 kemaren, ungkapnya.
Terkait persoalan tersebut, Sultanul Arifin menjelaskan tidak dapat dibenarkan memecat seseorang tanpa mengikuti prosedur yang ada. Namun bagaimanapun kami tentu perlu mendengar keterangan dari Dinas terkait sebelum mengambil langkah putusan, imbuhnya.
Adapun salah satu poin dari kronologi kejadian berdasarkan keterangan pihak pengadu (Rio dan Abel) paparnya lagi menjelaskan, jika usaha pemecatan tersebut tidak kali itu saja terjadi. Akan tetapi telah dilakukan sejak 20 Desember 2021 silam oleh Kepala Dinas. Adapun alasan pemecatan itu masih menurut keterangan pengadu akibat adanya fitnah dari orang tua pengadu terhadap Walikota Payakumbuh. Namun pada tanggal 27 Desember 2022, pengadu kembali dipanggil oleh Kepala Dinas dan menyampaikan permintaan maaf bahwa orang tua pengadu tidak terbukti memfitnah Walikota Payakumbuh, dan kedua pengadu dipersilahkan kembali untuk bekerja sebagaimana biasanya di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh.
Akan tetapi jelang libur lebaran kemaren, pengadu kembali dipanggil oleh Kepala Dinas dan dengan alasan yang sama yakni orang tua pengadu telah memfitnah Walikota, sehingga konsekuensinya pasangan pengadu dipecat secara sepihak hanya melalui lisan dan dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri, seperti keterangan laporan mereka kepada Komnas HAM, papar Sultanul Arifin.
Bagi Komnas HAM, mengingat bahwa ketentuan Pasal 89 Ayat(3) Undang Undang No 39 Tahun 1999 laporan tentang Hak Azazi Manusia, laporan pengaduan itu perlu untuk ditindklanjuti dengan melayangkan surat pemanggilan kepada Dinas terkait untuk dimintai keterangan, pungkasnya. (aa)



















