Payakumbuh,- Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3, Zulmaeta dan Elzadaswarman, yang meraih suara terbanyak sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, telah menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi persidangan. Tim kuasa hukum ini terdiri dari M. Nurhuda, SH., Cil & Rekan, bersama dengan Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat.
“Kami siap mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi yang dimulai besok, Jumat 10 Januari 2025. Segala persiapan telah dilakukan, termasuk data dan dokumentasi yang sudah kami pelajari. In syaa Allah, kami akan memberikan penjelasan dari aspek hukum berdasarkan fakta dan data yang ada, termasuk jawaban serta bantahan yang telah disiapkan dengan baik,” ujar M. Nurhuda pada Rabu (8/1/2025).
M. Nurhuda menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada aspek hukum terkait gugatan PHPU ini. “Kami akan meninjau apakah perkara ini berlanjut atau tidak. Yang jelas, perkara ini telah teregister di MK,” tambahnya.
Sidang perdana yang terdaftar dengan nomor perkara 60/PHPU.WAKO/XXIII/2025 akan dimulai dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Sementara itu, tim hukum pihak terkait, yang didampingi oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Payakumbuh, Ridwan Sabirin, SH., tengah mempersiapkan jawaban dan keterangan yang akan disampaikan di sidang pendahuluan.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum M. Nurhuda, SH., Cil & Rekan bersama BHPP DPP Partai Demokrat optimis akan memberikan pembelaan yang kuat berdasarkan data dan fakta hukum yang telah mereka pelajari. (*Debby)