Sumbartime – Pada hari Senin, 20 Mei 2024, sepasang kekasih di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, diamankan oleh petugas Satpol PP setempat. Mereka diduga tinggal bersama di sebuah rumah kos tanpa ikatan pernikahan yang sah. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas pasangan tersebut.
Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Begalung, Hengky Espito, menyampaikan bahwa laporan warga mengenai adanya pasangan yang tinggal bersama di kosan telah diterima pihaknya. Tindakan cepat diambil dengan menggerebek rumah kos tempat pasangan tersebut tinggal.
“Mereka berhasil diamankan di sebuah rumah kosan pada Senin, 20 Mei 2024,” katanya
Dalam penggerebekan, pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan surat nikah yang membuktikan mereka telah menikah secara sah. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa mereka tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, yang dianggap melanggar norma sosial di daerah tersebut.
Setelah penggerebekan, pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap pasangan tersebut.(R)





















