SUMBARTIME.COM-Tulis dan unggah ujaran kebencia di akun Facebook, seorang pria inisial DMZ alias Ade (41) warga asal Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap aparat Kepolisian.
Pelaku yang berprofesi sehari hari sebagai pedagang tersebut ditangkap pada Senin (13/4) sore, sekira pukul 17.00 WIB di kediamannya atas laporan dari Ikatan Dokter Indonesia Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh,atas dugaan ujaran kebencian terhadap profesi para medis pada Minggu 12 April 2020.
Berita Terkait : Inilah Alasan Pelaku Lontarkan Ujaran Kebencian Terhadap Paramedis di Sosmed
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan yang didampingi oleh Waka Polres Kompol Arie dan Kasatreskrim, AKP Ilham Indarwaman, Rabu (15/4) siang, menyebutkan jika pelaku Ade dengan menggunakan akun Facebook istrinya sendiri dengan nama akun @nola.bundanyaasraf, telah melakukan dugaan tindak pidana Undang Undang IT dengan menulis dan mengunggah cacian serta makian kepada para medis yang sedang berjibaku melawan Wabah Covid 19.
Dalam tulisan serta unggahan tersebut pada Jumat 10 April 2020, sekira pukul 20.00 WIB, tersebut pelaku mengatakan “Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,”
Kontan saja tulisan penghinaan dan ujaran kebencian yang dia unggah di sosmed tersebut, menjadi viral dan banyak mendapat tanggapan serta kecaman dari para nitizen.
Lucunya, diduga karena panik akibat mendapatkan kecaman dari warganet, pelaku langsung melakukan aksi berpura pura seolah olah akun Facebook yang berisikan ujaran kebencian milik istrinya tersebut dibajak orang lain.
Untuk meyakini nitizen, pelaku pun mendatangi Polsek Luhak untuk membuat laporan palsu jika akun Facebook milik istrinya dibajak orang lain. Selain membuat laporan palsu, pelaku juga sengaja berfoto dengan salah satu aparat kepolisian di Mapolsek Luhak tersebut.
Selanjutnya dengan memakai akun miliknya, pelaku langsung mengumumkan jika facebook istrinya dibajak orang lain dan yang menulis ujaran kebencian itu bukanlah dari pihak mereka, tulis pelaku.
“lagi d Polsek, mlaporkan bhwa fb istri saya dbajak,, dan saya slaku kluarga(suami) mhon kpada tman fb smua untuk mmaklumi atas kjdian yg mnimpa istri saya, krna itu bukan istri saya yang komentar, tp justru pihak yang tidak bertanggung jawab, trimakasih”.
Namun disinilah petaka itu muncul. Polisi yang merasa curiga dengan gerak gerik Ade sewaktu memberikan laporan jika akun istrinya dibajak orang di Mapolsek Luhak, mulai melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah data, lebih kurang dalam waktu 24 jam Polres Payakumbuh menduga kuat jika Ade telah melakukan upaya mengelabui aparat dengan membuat laporan palsu. Selain itu polisi juga menduga kuta jika yang membuat ujaran kebencian terhadap paramedis itu adalah pihak Ade sendiri.
Berbekal data penyelidikan aparat, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ade di rumahnya. Saat dilakukan intrograsi, pelaku mengakui jika dirinya yang membuat ujaran kebencian tersebut.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti satu unit HP merek Vivo yang dipergunakan untuk membuat ujaran kebencian.
Terhadap pelaku akan dikenakan dan diancam dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak 1 Miliyar Rupiah, papar Dony Setiawan menjelaskan. (aa)




















