• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Pakai Akun Facebook Istri Caci Maki Paramedis, Warga Mungo Luhak Ditangkap Polisi

Sumbar Time by Sumbar Time
16 April 2020
in Kriminal
A A
0
Pakai Akun Facebook Istri Caci Maki Paramedis, Warga Mungo Luhak Ditangkap Polisi

pelau ujaran kebencian dengan memakai akun istri

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Tulis dan unggah ujaran kebencia di akun Facebook, seorang pria inisial DMZ alias Ade (41) warga asal Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan  Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap aparat Kepolisian.

ADVERTISEMENT

Pelaku yang berprofesi sehari hari sebagai pedagang tersebut ditangkap pada Senin (13/4) sore, sekira pukul 17.00 WIB di kediamannya atas laporan dari Ikatan Dokter Indonesia Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh,atas dugaan ujaran kebencian terhadap profesi para medis pada Minggu 12 April 2020.

ADVERTISEMENT

Berita Terkait : Inilah Alasan Pelaku Lontarkan Ujaran Kebencian Terhadap Paramedis di Sosmed

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan yang didampingi oleh Waka Polres Kompol Arie dan Kasatreskrim, AKP Ilham Indarwaman, Rabu (15/4) siang, menyebutkan jika pelaku Ade dengan menggunakan akun Facebook istrinya sendiri dengan nama akun @nola.bundanyaasraf, telah melakukan dugaan tindak pidana Undang Undang IT dengan menulis dan mengunggah cacian serta makian kepada para medis yang sedang berjibaku melawan Wabah Covid 19.

BacaJuga

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

23 April 2025
Lansia Alami Luka Serius Setelah Sepeda Motornya Ditabrak Truk Tangki di Padang

Dua Pemuda Ditangkap Setelah Bobol Kontrakan Mahasiswa KKN UNP dan Curi 7 Handphone

18 Juli 2024
Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok

Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok

2 Juni 2024

Dalam tulisan serta unggahan tersebut pada Jumat 10 April 2020, sekira pukul 20.00 WIB, tersebut pelaku mengatakan “Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,”

Kontan saja tulisan penghinaan dan ujaran kebencian yang dia unggah di sosmed tersebut, menjadi viral dan banyak mendapat tanggapan serta kecaman dari para nitizen.

Lucunya, diduga karena panik akibat mendapatkan kecaman dari warganet, pelaku langsung melakukan aksi berpura pura seolah olah akun Facebook yang berisikan ujaran kebencian milik istrinya tersebut dibajak orang lain.

Untuk meyakini nitizen, pelaku pun mendatangi Polsek Luhak untuk membuat laporan palsu jika akun Facebook milik istrinya dibajak orang lain. Selain membuat laporan palsu, pelaku juga sengaja berfoto dengan salah satu aparat kepolisian di Mapolsek Luhak tersebut.

Selanjutnya dengan memakai akun miliknya, pelaku langsung mengumumkan jika facebook istrinya dibajak orang lain dan yang menulis ujaran kebencian itu bukanlah dari pihak mereka, tulis pelaku.

“lagi d Polsek, mlaporkan bhwa fb istri saya dbajak,, dan saya slaku kluarga(suami) mhon kpada tman fb smua untuk mmaklumi atas kjdian yg mnimpa istri saya, krna itu bukan istri saya yang komentar, tp justru pihak yang tidak bertanggung jawab, trimakasih”.

Namun disinilah petaka itu muncul. Polisi yang merasa curiga dengan gerak gerik Ade sewaktu memberikan laporan jika akun istrinya dibajak orang di Mapolsek Luhak, mulai melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Dari hasil olah data, lebih kurang dalam waktu 24 jam Polres Payakumbuh menduga kuat jika Ade telah melakukan upaya mengelabui aparat dengan membuat laporan palsu. Selain itu polisi juga menduga kuta jika yang membuat ujaran kebencian terhadap paramedis itu adalah pihak Ade sendiri.

Berbekal data penyelidikan aparat, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ade di rumahnya. Saat dilakukan intrograsi, pelaku mengakui jika dirinya yang membuat ujaran kebencian tersebut.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti satu unit HP merek Vivo yang dipergunakan untuk membuat ujaran kebencian.

Terhadap pelaku akan dikenakan dan diancam dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak 1 Miliyar Rupiah, papar Dony Setiawan menjelaskan. (aa)

Tags: UTE
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berstatus ODP, 3 Personil Polres Payakumbuh Jalani Isolasi Mandiri

Next Post

TIKAM SAMURAI 25

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua
Kriminal

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

23 April 2025
Lansia Alami Luka Serius Setelah Sepeda Motornya Ditabrak Truk Tangki di Padang
Kriminal

Dua Pemuda Ditangkap Setelah Bobol Kontrakan Mahasiswa KKN UNP dan Curi 7 Handphone

18 Juli 2024
Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok
Bukittinggi

Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok

2 Juni 2024
Pengungkapan Kasus Curanmor di Solok, Polisi Amankan Satu Unit Motor Scoopy
Kabupaten Solok

Pengungkapan Kasus Curanmor di Solok, Polisi Amankan Satu Unit Motor Scoopy

2 Juni 2024
Jembatan Sementara Dibangun Warga Nagari Aie Angek Sijunjung Akibat Longsor
Kriminal

Empat Pemuda Diamankan Polisi Terkait Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid di Padang

29 Januari 2024
Next Post

TIKAM SAMURAI 25

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Pertanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

Pertanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

23 Juli 2026

Berita Terbaru

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Pertanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

Pertanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

23 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.