Sumbartime – Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat, menggelar operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tanah Datar terhadap 39 warga negara asing (WNA) yang tinggal di daerah tersebut.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk memastikan kelengkapan administrasi WNA dan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang kehilangan pembatalan dan pemulihan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Agam, Budiman Hadiwasito, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan di Aula Kantor Wali Nagari Pariangan Kabupaten Tanah Datar.
“Operasi dimulai dengan diskusi bersama WNA mengenai kendala biaya dan pengunggahan data dalam aplikasi surat keterangan keimigrasian,”pungkasnya.
Tanah Datar merupakan salah satu dari delapan daerah kerja Kanim Agam, yang meliputi beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Timpora Tanah Datar melibatkan berbagai instansi, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, untuk meningkatkan sinergisitas dan koordinasi dalam menjaga kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan orang asing.
Dalam operasi tersebut, 39 WNA diberikan pemahaman mengenai aturan untuk menghindari deportasi. Mereka terdiri dari pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan pemegang izin tinggal tetap (ITAP).
Informasi mengenai perubahan atas PP nomor 2 tahun 2007 juga disampaikan kepada WNA sebagai bagian dari sosialisasi aturan keimigrasian.
Operasi ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa keberadaan orang asing di negara ini sesuai dengan aturan yang berlaku.(R)