• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Oknum Dirut Ancam Wartawan, Ketum PJS: Sanksi Pidana dan Denda 500 Juta

Sumbar Time by Sumbar Time
21 Juni 2023
in Peristiwa
A A
0
Oknum Dirut Ancam Wartawan, Ketum PJS: Sanksi Pidana dan Denda 500 Juta
0
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA — Aksi dugaan ancam wartawan yang dilakukan oleh Direktur PT Kemuning Yona Pratama saat konfirmasi, terkait Pembangunan  Seawall dan Bangunan  Pengaman Pantai Sasak Kabupaten Pasaman Barat, dengan No Kontrak 04.05/ PPSDA – SDABK/ APBD/II-2023, mendapat kecaman dari Ketua Umum DPP Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba.

ADVERTISEMENT

Kepada jurnalis anggota PJS Mahmud mengungkapkan jika dirinya sangat menyesalkan atas sikap yang kurang menghargai profesi dilakukan oleh seorang Dirut kepada wartawan tersebut.

“Narasumber wajib melayani pertanyaan atau memberikan klarifikasi sebagai bentuk hak jawab terhadap sebuah persoalan,” tegas Ketum PJS Mahmud Marhaba di Jakarta, Selasa (20/6/2023) siang.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Bagi narasumber yang tidak melayani hak jawab dengan mengabaikan berbagai upaya wartawan untuk melakukan komunikasi atau meminta klarifikasi maka jangan sesekali merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan.

Kepada seseorang atau sekelompok orang yang menghalangi pekerjaan jurnalistik kepadanya dikenakan pidana sesuai pasal 18 ayat (1).

Pasal 18 Ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Selaku Ketua Umum DPP PJS mengutuk keras terhadap setiap upaya dari seseorang atau kelompok tertentu yang menghalangi pekerjaan wartawan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Kronologi

Berawal dari sejumlah wartawan melakukan peninjauan terhadap pembangunan seawall yang berada di suak maligi pada selasa siang, saat sampai di lokasi rombongan wartawan itu hanya menemukan dua orang yang sedang bekerja di lokasi, dan satu orang operator alat berat yang sedang melakukan penggalian di muara suak itu.

Kemudian wartawan dari Peristiwanews, Zul Efenri (ipen) bertanya kepada salah seorang pekerja, Ia mengatakan bahwa pelaksana lapangan proyek itu baru saja keluar untuk membeli suatu keperluan, dan mereka tidak mengetahui kemana pelaksana itu.

“Dia baru saja keluar pak..!! Katanya membeli barang, kami tidak tau kemana dia perginya,” kata Ipen  menirukan ucapan pekerja itu.

Menurut Ipen, setelah bertanya kepada pekerja itu, ia bersama rekan rekannya kembali keluar ke arah Simpang Empat, setelahnya ia berusaha mencari nomor Handphone (HP) direktur PT. Kemuning Yona Pratama melalui profil perusahaan itu di internet. Dengan nomor 081378

Setelah mendapatkan nomor HP itu Ipen kemudian menelpon orang yang diduga sebagai direktur PT. Kemuning Yona Pratama itu. Sesaat kemudian langsung diangkat dan terjadilah percakapan antara Ipen dan  direktur.

“Apakah benar ini nomor nya pak Dirut PT. Kemuning Yona Pratama? benar ini dengan saya sendiri,” kata Ipen.

Kemudian Ipen meminta nomor HP pelaksana lapangan yang mengawasi pembangunan itu, menurut Ipen Ia perlu nomor kontak orang itu untuk konfirmasi karena saat ditemui pekerja  di lokasi itu tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Setelah itu direktur menjawab akan mengirim nomor kontak pengawas lapangannya melalui whatsApp (WA), setelah ditunggu namun yang mengaku direktur itu tidak juga mengirim nomor kontak pengawas lapangannya. Kemudian Ipen menghubungi kembali direktur itu melalui pesan Chat WA.

Chat WhatsApp

“Ok, makasih bapak, berarti bapak tidak kooperatif terhadap wartawan, selaku kontrol sosial terhadap kinerja sebuah pembangunan yang memakai dana APBN, kami selaku kontrol sosial tidak akan menghubungi bapak lagi, kita akan koordinasi dengan pihak terkait, terimakasih, ini lah chat whatsapp saya ke direktur itu,” ucap Ipen.

Lalu sesaat kemudian orang itu kembali menelpon Ipen via WA, ia mengatakan, ngapain itu kau permasalahkan, anjing kau..! Babi kau..! Katanya kepada Ipen. Kemudian Ipen mengatakan jangan pake anjing anjing segala pak, saya kan konfirmasi baik baik meminta nomor kontak pengawas lapangan bapak.

Ancaman

Setelah itu tiba tiba nomor kontak itu juga mengirim pesan melalui whatsApp, ini kau kan, tunggu aja  kemana pun aden siap ladeni kau tu sampai lubang semut pun, dengan menampilkan screen shot foto propil whatsApp Ipen, lalu Ipen menjawab, ok  siap kita tunggu.

ADVERTISEMENT
Previous Post

SDN 03 Pakan Kurai Jadi Piloting Projek, Wako Erman: Sekolah Pastikan Mendidik Dengan Baik, Karena Semua Terawasi.

Next Post

10 Korban Perdagangan Orang Asal Sumbar Tertahan di Malaysia

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek
Bukittinggi

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025
Next Post
10 Korban Perdagangan Orang Asal Sumbar Tertahan di Malaysia

10 Korban Perdagangan Orang Asal Sumbar Tertahan di Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026

Berita Terbaru

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.