Limapuluh Kota, 12 Juli 2023 – Keberanian seorang siswa SMA dalam menjalankan bisnis gelap narkoba berakhir dengan penangkapannya di Limapuluh Kota.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (10/7/2023), dua remaja terpergok oleh petugas kepolisian di Jalan Raya Tan Malaka, Jorong Koto Kenagarian Simalanggang Kecamatan Payakumbuh. Aksi penyalahgunaan narkoba ini pun mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengungkapkan identitas kedua remaja tersebut.
Mereka adalah AH (16), seorang pelajar SMA yang beralamat di Jorong Koto Baru Kenagarian Koto Baru Simalanggang, dan MR (18), warga Jorong Koto Kenagarian Simalanggang.
“AH ini masih berstatus pelajar salah satu SMA di Limapuluh Kota,” ungkap Iptu Aiga pada Selasa (11/7/2023).
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang akan terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Informasi tersebut mencakup identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Dengan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil. Saat kedua tersangka sedang menunggu pembeli, polisi berhasil mengamankan mereka.
Penggeledahan dilakukan, dan dalam baju MR ditemukan 1 paket ganja ukuran besar dan 2 paket sabu.
Tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Limapuluh Kota.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda, dan penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.(*)