Sumbartime.com, Payakumbuh,- Nasib malang menimpa seorang pria yang diketahui bernama RD (31 tahun), seorang warga Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.
Apesnya penangkapan terjadi hanya dua hari sebelum pernikahannya, yang harusnya menjadi hari bahagia bagi dirinya malah harus tidur dibalik jeruji besi tahanan.
ia terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Lokasi penangkapan RD terjadi pada pada hari Senin (3/07/2023) di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.di depan rumahnya uang ditangkap oleh Tim Phantom Squad Satuan Narkoba Polres Payakumbuh.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, S.H. menjelaskan tiga orang tersangka dalamIptu Aiga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RD berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa Rudi terlibat dalam perdagangan narkotika jenis ganja di Kota Payakumbuh.
“Kami telah mengawasi gerak-geriknya selama beberapa waktu, melakukan penyelidikan, dan ternyata benar. Saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan daun ganja kering yang diduga milik tersangka di kantong celananya,” jelas Kasat Narkoba.
polisi berhasil menyita satu paket ganja siap pakai yang diduga narkotika golongan I. Paket tersebut dibungkus dengan plastik bening dan disimpan di saku celana belakang sebelah kanan tersangka.
Selain RD, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yang menggunakan inisial FN (24 tahun) dan AN (27 tahun). Khusus untuk tersangka terakhir, polisi melakukan penggeledahan di salah satu kantor partai politik di Kota Payakumbuh untuk menemukan bukti lebih lanjut terkait kepemilikan ganja kering.
“Tersangka AN menyimpan daun ganja yang dimilikinya di kantor tersebut, sehingga kami melakukan penggeledahan di sana,” tambah Kasat Narkoba.




















