SUMBARTIME.COM-Mentri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi Covid 19 untuk wilayah Sumatera Barat (Sumbar) yang diajukan Gubernur beberapa waktu lalu.
Hal itu tertuang dalam situs resmi Kemenkes, Jumat (17/4), keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Dalam situs tersebut Terawan menyebutkan PSBB di Wilayah Sumbar ditetapkan setelah melalui proses kajian epidemiologi serta kesiapan daerah dalam aspek sosial ekonomi, serta aspek tekhnis lainnya.
Untuk itu ujarnya lagi tinggal kesiapan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan, papar Terawan.
Di jelaskan, penetapan PSBB itu diterapkan dan dijalankan bila di suatua kawasan tersebut telah terjadi peningkatan penyebaran Covid1 19 secara signifikan demi memutus mata rantai penyebaran. (tim)





















