Kota Solok.sumbartime – Pemerintah kota Solok dinyatakan lolos dan mendapatkan predikat untuk menuju tahapan visitasi monitoring dan evaluasi (Monev) Informasi Publik, setelah dilakukan penilaian tahap pertama oleh tim penilai Komisi Informasi Sumatera Barat.
Beranjak dari hal itu, tepatnya pada Rabu, 2 November 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemko Solok, didatangi tim penilai Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan penilaian tahap kedua yakni Visitasi Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi Publik.
Tim penilaian dipimpim lansung oleh ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Nofal Wiska, dalam menjalankan tugasnya itu didampingi Wakil Ketua Arif Yumardi, sementara itu di Dinas Kominfo kota Solok, rombongan diterima oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Solok beserta Tim PPID Utama Kota Solok.
Nofal Wiska menyampaikan, Komisi Informasi kembali mengadakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik yang ada dilingkup Provinsi Sumatera Barat, dan akan melakukan penilaian secara transparan dan terbuka atas dokumen dan data pendukung yang diberikan oleh masing-masing Badan Publib.
Dilaksanakannya Visitasi Monev itu, adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan dan implementasi badan publik atas UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat, serta untuk melihat sejauh mana Badan Publik menjalankan peran dan fungsinya dalam mengimplemantasikan keterbukaan informasi publik.
Pada kesempatan lain, Arif Yumardi menyebutkan, di Sumatera Barat akan dilakukan penilaian kepada 390 Badan Publik yang terdiri dari 9 kategori, diantaranya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, Instansi Vertikal di Sumbar, PPID utama Pemkab dan Pemko se-Sumbar, Pemerintahan Nagari, SMA/MAN sederajat, BUMN, BUMD BUMNag dan BLU se-Sumbar, PTN/PTS, Bawaslu dan KPU se-Sumbar.
Semua Badan Publik akan melewati masa penilaian dalam penyajian informasi publik, dan akhir penilaian akan menghasilkan Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, Badan Publik Cukup Informatif, Badan Publik Kurang Informatif, yang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Penilaian keterbukaan informasi publik dilaksanakan berjenjang mulai e-quisioner mandiri, website, visitasi dan presentasi. Target KI semua Badan Publik di Sumbar minimal berprediket menuju informatif ” sebut Arif Yumardi
Sementara itu pada kesempatan sebelumnya Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Kota Solok, Alwa Dudi menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan tim penilai yang akan melakukan tugasnya secara transparan dan terbuka.
Dikatakannya, pemerintah kota Solok melalui Dinas Kominfo selaku PPID Utama, akan terus meningkatkan pelayanan informasi publik baik secara digital maupun secara lansung atau tatap muka.
” Kami merasa bersyukur karena tahun ini kembali lolos dalam tahapan verivikasi website badan publik, tentu kami berharap bisa lebih baik dari tahun sebelumnya ” kata Alwa Dudi.
Alwa menambahkan, pemerintah kota Solok melalui Dinas Kominfo juga telah memiliki LAPOR dan PPID On The Street, yang merupakan sebuah inovasi baru dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait informasi Publik.
Dalam kemasannya, melalui LAPOR dan PPID On The Street dapat dilakukan sosialisasi terkait informasi-informasi mengenai Pelaporan Masyarakat dan terkait informasi PPID yang dilaksanakan saat Car Free Day disetiap hari Minggu pagi di depan taman syech kukut Kota Solok. Sosialisasi ini bersifat lansung dan juga bisa dilakukan dengan pembagian brosur terkait informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Dari liputan media ini, tim penilai melihat secara langsung proses pelayanan informasi di desk layanan PPID Utama Dinas Kominfo Kota Solok, kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen yang meliputi SK PPID, DIP, dokumen aturan yang dibuat oleh badan publik serta pemeriksaan website sesuai dengan standar regulasi yang ada.
Setelah dilakukan verifikasi, tim penilai KI menetapkan, PPID Utama Pemko Solok adalah salah satu dari 12 PPID utama se-Sumbar yang berhasil masuk kriteria penilaian pelaksanaan keterbukaan informasi publik untuk kategori pemerintah kota dan kabupaten.
** Ega




















